Penanganan Covid-19

Luhut Pandjaitan: Percepat Pembayaran Klaim Rumah Sakit

Rabu, 30 September 2020 | 16:45 WIB
B
AB
Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Untuk memperlancar perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan sebagai wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta percepatan pembayaran klaim perawatan pasien.

"Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9), seperti dikutip dari setkab.go.id.

Menjawab permintaan Menko Luhut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan dari 1.906 rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, baru 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

"Tiga terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," ujarnya.

Untuk ini, Menko Luhut meminta para gubernur yang hadir dalam rakor, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

"Tolong para gubernur segera perintahkan Dinas Kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat," katanya

Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meminta Dinas Kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim tersebut.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," bebernya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fachmi mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPKP telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, imunoglobulin, plasma konvalesen, stem cell, dan antiinterleukin yang masih dalam tahap klinis dan saat ini tidak dapat diklaim, Menko Luhut meminta Fachmi Idris bisa membayar klaim tersebut.

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan, apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," kata Luhut.

Pada kesempatan itu, Menko Luhut meminta semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan bersama lima perhimpunan dokter spesialis.

"Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS rujukan Covid-19, jangan sampai ada korban karena enggak ada obat, begitu pun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," tutupnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon