Kejaksaan Dinilai Tak Serius Tangani HAM
Minggu, 23 September 2012 | 18:17 WIB
"Kita punya enam tunggakan perkara yang diabaikan Kejaksaan Agung terkait pengadilan HAM."
Kejaksaan Agung dinilai ikut serta dalam menghambat penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarat (Elsam), Indriaswati D Saptaningrum dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/9).
Indri menjelaskan, dengan tidak menindaklanjuti enam kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan HAM, Kejaksaan Agung berperan dalam mandeknya penanganan kasus tersebut. Enam kasus masa lalu itu di antaranya, tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999, peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
"Kita punya enam tunggakan perkara yang diabaikan Kejaksaan Agung terkait pengadilan HAM," kata Indri.
Tak hanya mengabaikan untuk dilaksanakannya pengadilan HAM, Kejaksaan Agung juga sudah melebur unit khusus penanganan kasus pelanggaran HAM.
"Unit khusus (Pelanggaran HAM) di Kejaksaan sekarang dilebur. Karena dari segi cakupan dianggap tidak sesuai untuk dibuatkan satu direktorat," kata Indri.
Senada dengan Indri, Wahyudi Djafar, Koordinator Pemantauan Kebijakan Elsam mengatakan bahwa kejaksaan kerap tidak menindaklanjuti kasus-kasus HAM.
"Mereka beralasan kasus pelanggaran HAM tidak bisa dilakukan sejumlah upaya paksa dalam upaya penyelidikan," ujarnya.
Jaksa Agung Basrif Arif, kata Wahyudi, merujuk pada peraturan KUHAP upaya paksa bisa dilakukan atas seijin pengadilan ad hoc HAM
Akan tetapi, menurut Wahyudi, pengadilan yang dimaksud bukanlah pengadilan ad hoc HAM, melainkan pengadilan negeri. Hal tersebut, kata Wahyudi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Upaya paksa berupa penyitaan, penangkapan dan penyadapan, ijinnya bukan dari pengadilan HAM. Yang keluarkan ijin penyitaan itu kan pengadilan biasa," kata Wahyudi.
Sejumlah perkara pelanggaran HAM tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah. Terlebih di jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Elsam menilai selama pemerintahan SBY tidak ada satupun kasus pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung dinilai ikut serta dalam menghambat penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarat (Elsam), Indriaswati D Saptaningrum dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/9).
Indri menjelaskan, dengan tidak menindaklanjuti enam kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan HAM, Kejaksaan Agung berperan dalam mandeknya penanganan kasus tersebut. Enam kasus masa lalu itu di antaranya, tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999, peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
"Kita punya enam tunggakan perkara yang diabaikan Kejaksaan Agung terkait pengadilan HAM," kata Indri.
Tak hanya mengabaikan untuk dilaksanakannya pengadilan HAM, Kejaksaan Agung juga sudah melebur unit khusus penanganan kasus pelanggaran HAM.
"Unit khusus (Pelanggaran HAM) di Kejaksaan sekarang dilebur. Karena dari segi cakupan dianggap tidak sesuai untuk dibuatkan satu direktorat," kata Indri.
Senada dengan Indri, Wahyudi Djafar, Koordinator Pemantauan Kebijakan Elsam mengatakan bahwa kejaksaan kerap tidak menindaklanjuti kasus-kasus HAM.
"Mereka beralasan kasus pelanggaran HAM tidak bisa dilakukan sejumlah upaya paksa dalam upaya penyelidikan," ujarnya.
Jaksa Agung Basrif Arif, kata Wahyudi, merujuk pada peraturan KUHAP upaya paksa bisa dilakukan atas seijin pengadilan ad hoc HAM
Akan tetapi, menurut Wahyudi, pengadilan yang dimaksud bukanlah pengadilan ad hoc HAM, melainkan pengadilan negeri. Hal tersebut, kata Wahyudi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Upaya paksa berupa penyitaan, penangkapan dan penyadapan, ijinnya bukan dari pengadilan HAM. Yang keluarkan ijin penyitaan itu kan pengadilan biasa," kata Wahyudi.
Sejumlah perkara pelanggaran HAM tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah. Terlebih di jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Elsam menilai selama pemerintahan SBY tidak ada satupun kasus pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
ARTIKEL TERPOPULER
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




