84 undang-undang bermasalah dengan daerah
Jumat, 21 Januari 2011 | 15:10 WIBDPD meminta agar 84 undang-undang itu seera direvisi atau DPD mengajukan judicial revie.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai terdapat 84 undang-undang bermasalah sehingga belum bisa diterapkan dengan baik bahkan memunculkan masalah di daerah. DPD berencana mengajukan. judicial review berbagai undang-undang tersebut.
Anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan penilaian terhadap undang-undang bermasalah tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan DPD dengan menggandeng 23 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
"Banyak sekali undang-undang yang menurut kami tidak serasi dengan daerah hingga muncul permasalahan. Ada 84 undang-undang," kata anggota DPD dari Bali ini kepada wartawan hari ini.
Beberapa undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan yang paling banyak mendapat sorotan dari daerah adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Berbagai undang-undang itu harus direvisi. Kami akan meminta dilakukan revisi atau DPD mengajukan yudsial review," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




