ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Segel Tambang Ilegal di Kaltim dan Jerat 2 Tersangka

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:58 WIB
FA
FS
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: FFS
Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal, Selasa, 6 Desember 2022. 
Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal, Selasa, 6 Desember 2022.  (Beritasatu.com/ Fuad Iqbal Abdullah/Fuad Iqbal Abdullah)

Balikpapan, Beritasatu.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) kembali mengungkap kasus pertambangan ilegal, Selasa (6/12/2022). Aparat menyegel tambang ilegal yang berlokasi di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, Polda Kaltim juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari hasil pengusutan yang dilakukan, terdapat dua orang yang berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan. Keduanya kini resmi menyandang status tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan," ujarnya saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (6/12/2022).

Dari informasi yang diterima, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Benar saja, saat itu terdapat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Polisi pun awalnya mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan di situ adanya praktik ilegal mining, mulai dari penambangnya, hauling, juga proses logging. Dari kegiatan tersebut kita mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman melalui gelar perkara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka," jelasnya.

Tersangka berinisial AP berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja. Kemudian tersangka ES merupakan pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni berupa tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton.

"Kemudian tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang," paparnya.

Dari keterangan para saksi yang diperiksa, aktivitas tambang ilegal di lahan warga seluas 5 hektare ini telah berlangsung dua pekan. Namun hal ini masih didalami kembali lantaran pemilik lahan belum dimintai keterangan petugas.

"Dari keterangan para saksi yang kita periksa mereka mengakui baru dua minggu bekerja. Luasannya itu sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan, mungkin hari ini kita lakukan," ungkapnya.

Indra juga menyatakan bahwa pemilik tongkang juga rencananya akan dimintai keterangan petugas, lantaran berkaitan dengan tindak pidana sebagai penadah. Meskipun belum diketahui kemana rencananya batu bara ilegal ini akan dibawa dan dijual.

"Para tersangka bekerjasama dengan pemilik tongkang, nah pemilik tongkang ini nantinya bisa disewa untuk mengangkut batu bara ini kemana. Nah tujuan berikutnya untuk dijual masih akan kami dalami," tutupnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

NUSANTARA
Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

NASIONAL
Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

NASIONAL
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

NASIONAL
Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

NASIONAL
Rugikan Negara Triliunan Rupiah, 7 Tambang Emas Ilegal Ditutup

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, 7 Tambang Emas Ilegal Ditutup

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon