ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tukang Parkir Tewas Dikeroyok dan Ditikam Siswa SMP di Denpasar

Senin, 5 Juni 2023 | 21:50 WIB
M
FS
Penulis: Mansianu | Editor: FFS
Ilustrasi pengeroyokan massa.
Ilustrasi pengeroyokan massa. (B1/Muhammad Reza)

Denpasar, Beritasatu.com - Seorang juru parkir tewas dikeroyok siswa SMP di Kota Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dewi Madri 1, kawasan Renon, Denpasar, Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 Wita.

Peristiwa tersebut berawal dari 10 orang pelaku yang masih berusia di bawah umur pesta miras di sebuah kafe di Jalan Kebo Iwa di Denpasar. Setelah pesta miras, para pelaku tanpa sebab mengeroyok korban bernama Yohanes (33) yang tengah berjalan kaki di kawasan Renon, Denpasar. 

"Setelah minum alkohol, para pelaku melintasi kawasan renon Denpasar dan melihat korban sedang berjalan kaki pulang kerja sebagai tukang parkir. Kemudian tersangka Muja yang dibonceng tersangka Krisna menendang korban. Kemudian korban membalas dengan melempari batu. Percecokan antara pelaku dan korban dilerai oleh satpam kantor di kawasan Renon, Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENT

Usai dilerai oleh satpam, korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Namun, para pelaku mengejar dan kembali mengeroyok korban di lokasi yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi penyerangan sebelumnya. Dalam penyeroyokan kali ini, pelaku berinisial K menusuk korban hingga meninggal dunia di pinggir Jalan Dewi Dadri 1, Denpasar.

"10 orang pelaku turut serta melakukan penyeroyokan hingga korban tewas sedangkan yang melakukan penusukan adalah tersangka Krisna (19)," tutur Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang Yugo Pamungkas mengatakan terdapat 10 orang tersangka yang melakukan penyerokokan terhadap korban Yohanes (33). Dari 10 pelaku, sebanyak delapan orang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP di Kota Denpasar dan dua pelaku lain berusia 19 tahun.

Pisau yang digunakan tersangka Krisna disisipkan diikat pinggang pelaku sehingga secara kasat mata tak terlihat seperti sebilah pisau. Apalagi, bentuk dan warnanya menyerupai ikat pinggang.

Polresta Denpasar kemudian membekuk 10 pelaku dan menahan mereka di Rutan Mapolresta Denpasar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

BALI
Nyepi di Bali, Pecalang Kawal Warga Sakit ke RS Wangaya

Nyepi di Bali, Pecalang Kawal Warga Sakit ke RS Wangaya

BALI
Satai Susu Wanasari Laris Manis Saat Ramadan di Denpasar

Satai Susu Wanasari Laris Manis Saat Ramadan di Denpasar

BALI
Bali Siap Kembangkan PSEL, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Energi

Bali Siap Kembangkan PSEL, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Energi

BALI
Ledakan Gas Elpiji Hanguskan 2 Toko di Denpasar Bali

Ledakan Gas Elpiji Hanguskan 2 Toko di Denpasar Bali

BALI
Gempa di Bali Hari Ini Bikin Warga Panik, Santri Berhamburan

Gempa di Bali Hari Ini Bikin Warga Panik, Santri Berhamburan

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon