Tukang Parkir Tewas Dikeroyok dan Ditikam Siswa SMP di Denpasar

Denpasar, Beritasatu.com - Seorang juru parkir tewas dikeroyok siswa SMP di Kota Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dewi Madri 1, kawasan Renon, Denpasar, Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 Wita.
Peristiwa tersebut berawal dari 10 orang pelaku yang masih berusia di bawah umur pesta miras di sebuah kafe di Jalan Kebo Iwa di Denpasar. Setelah pesta miras, para pelaku tanpa sebab mengeroyok korban bernama Yohanes (33) yang tengah berjalan kaki di kawasan Renon, Denpasar.
"Setelah minum alkohol, para pelaku melintasi kawasan renon Denpasar dan melihat korban sedang berjalan kaki pulang kerja sebagai tukang parkir. Kemudian tersangka Muja yang dibonceng tersangka Krisna menendang korban. Kemudian korban membalas dengan melempari batu. Percecokan antara pelaku dan korban dilerai oleh satpam kantor di kawasan Renon, Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6/2023).
Usai dilerai oleh satpam, korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Namun, para pelaku mengejar dan kembali mengeroyok korban di lokasi yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi penyerangan sebelumnya. Dalam penyeroyokan kali ini, pelaku berinisial K menusuk korban hingga meninggal dunia di pinggir Jalan Dewi Dadri 1, Denpasar.
"10 orang pelaku turut serta melakukan penyeroyokan hingga korban tewas sedangkan yang melakukan penusukan adalah tersangka Krisna (19)," tutur Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang Yugo Pamungkas mengatakan terdapat 10 orang tersangka yang melakukan penyerokokan terhadap korban Yohanes (33). Dari 10 pelaku, sebanyak delapan orang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP di Kota Denpasar dan dua pelaku lain berusia 19 tahun.
Pisau yang digunakan tersangka Krisna disisipkan diikat pinggang pelaku sehingga secara kasat mata tak terlihat seperti sebilah pisau. Apalagi, bentuk dan warnanya menyerupai ikat pinggang.
Polresta Denpasar kemudian membekuk 10 pelaku dan menahan mereka di Rutan Mapolresta Denpasar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia
Mahfud MD Minta Penemuan Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian SYL Diproses
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin