ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penggeledahan Rumah Direktur Perusahaan Tambang di Kendari Diwarnai Perlawanan sang Istri

Senin, 5 Juni 2023 | 23:11 WIB
FA
FS
Penulis: Fadli Aksar | Editor: FFS
Tim Kejati Sultra, menggeledah rumah seorang direktur perusahaan tambang, PT KKP di Kendari, Sultra, Senin, 5 Juni 2023. 
Tim Kejati Sultra, menggeledah rumah seorang direktur perusahaan tambang, PT KKP di Kendari, Sultra, Senin, 5 Juni 2023.  (Beritasatu.com/Fadli Aksar)

Kendari, Beritasatu.com - Penggeledahan rumah direktur perusahaan tambang PT KKP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai tangis dan perlawanan sang istri.

Hal ini karena istri Direktur PT KKP Andi Ardiansyah, sempat menolak dan melarang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masuk ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, Senin (5/6/2023) petang.

Setelah mendapatkan penjelasan dari jaksa penyidik, istri direktur tambang itu pun membolehkan petugas masuk melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen perusahaan tambang.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, sang istri tetap tak terima suaminya disebut terlibat dalam kasus ini. Ia pun menangis sambil marah-marah kepada penyidik Kejati Sultra.

Usai penggeledahan, penyidik membawa 69 dokumen penting dari rumah Direktur PT KKP, Andi Ardiansyah yang juga digunakan sebagai kantor operasional perusahaan.

Tak hanya di rumah Direktur PT KKP, Kejati Sultra menggeledah dua tempat lainnya, yakni kantor PT Antam UPBN Konawe Utara dan PT LAM di Kota Kendari.

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal dan penjualan bijih nikel di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.

"Ini terkait KSO (kerja sama operasi) PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam," ungkap Patris Yusrian Jaya, pada Senin malam.

Selain di atas lahan PT Antam, 12 perusahaan lain juga menambang di luar izin 22 hektare secara ilegal dan menjual bijih nikel ke tempat lain dengan meminjam dokumen PT KKP.

"Hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual kepada smelter lain menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang dari PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," bebernya.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dan total 30 lebih saksi telah diperiksa. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon