ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemendagri Minta Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua Diselesaikan Selambatnya 11 Agustus 2023

Rabu, 2 Agustus 2023 | 09:14 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam rakor penyelesaian masalah beasiswaa mahasiswa Papua dengan tajuk Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam rakor penyelesaian masalah beasiswaa mahasiswa Papua dengan tajuk Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua untuk membayar tunggakan beasiswa siswa unggul Papua (SUP) paling lambat tanggal 11 Agustus 2023. Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian masalah beasiswaa mahasiswa Papua.

"Terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat hari ini merupakan rapat yang terakhir. Tadi di dalam kesimpulan rapat diputuskan penyelesaian beasiswa akan dituntaskan paling lambat tanggal 11 Agustus 2023," ujar Wamendagri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/8/2023).

Wamendagri juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera melaporkannya kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan sekretaris eksekutif badan pengarah Papua (SEBPP) paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

"Saya mengingatkan agar data dan jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus benar-benar sesuai," tambah John Wempi. 

Berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua saat ini setidaknya ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP di 6 provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegungungan.

Hasil rakor juga menyepakati jika pemerintah provinsi tidak membayarkan tunggakan beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 sampai tanggal 11 Agustus 2023, maka menteri keuangan akan melakukan pemotongan (intercept) dana transfer sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah data lengkap dan tervalidasi.

John Wempi juga meminta pemerintah provinsi masing-masing mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan bantuan keuangan melalui APBD kepada pemerintah provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi yang disepakati bersama.

"Selain itu perlu dilakukan perbaikan tata kelola beasiswa SUP dan untuk sementara agar dipertimbangkan pemerintah daerah di Papua tidak memberikan beasiswa sampai seluruh permasalahan beasiswa terselesaikan," tambah John Wempi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

BALI
Hari Otonomi Daerah, Kemendagri Soroti Tekanan Global

Hari Otonomi Daerah, Kemendagri Soroti Tekanan Global

JAKARTA
Pemkot Tangerang Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Pemkot Tangerang Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

BANTEN
Pemprov Jakarta Raih Predikat Pemda Terbaik Versi Kemendagri

Pemprov Jakarta Raih Predikat Pemda Terbaik Versi Kemendagri

JAKARTA
Kemendagri Dorong Daerah Cari Dana di Luar APBD

Kemendagri Dorong Daerah Cari Dana di Luar APBD

NASIONAL
Kemendagri: KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa

Kemendagri: KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon