Hasil Olah TKP, Tersangka A Ternyata Pelihara 3 Ekor Hewan Buas Jenis Harimau dan Macan Tutul
Senin, 20 November 2023 | 21:53 WIB
Samarinda, Beritasatu.com – Dari hasil olah tempat kejadian pekara (TKP) dan penggeledahan di lokasi kandang harimau ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, polisi menemukan dua hewan buas lainnya, yakni seekor harimau ukuran kecil serta seekor macan tutul. Kini, seluruh hewan buas itu telah dievakuasi oleh tim dari BKSDA Kalimantan Timur dan telah dipindahkan ke pusat konservasi satwa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam kasus harimau memangsa seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kecamatan Samarinda Utara, tim penyidik ternyata menemukan sejumlah fakta baru. Fakta baru itu, di antaranya kandang hewan buas yang ada di rumah mewah milik tersangka A, bukan merupakan tempat konservasi tetapi merupakan kandang hewan biasa yang tak berizin.
”Tempat tersebut bukan tempat penangkaran resmi ya, tetapi itu merupakan kandang-kandang yang dibuat seperti kandang hewan biasa yang dibuat oleh pemilik rumah, terkait dengan izin konservasinya sendiri yang pasti tidak ada,” ungkap Ary kepada Beritasatu.com di Mapolresta Samarinda, Senin (20/11/2023) sore.
Menurut Ary, dari hasil olah TKP dan penggeledahan di lokasi kandang harimau ilegal itu, penyidik justru menemukan dua ekor hewan buas lainnya, yakni seekor harimau dengan ukuran kecil, serta seekor macan tutul. Dengan demikian, maka tersangka A ternyata selama ini telah menyembunyikan dan memelihara 3 ekor hewan buas di komplek rumah mewahnya.
Kini, seluruh hewan buas yang ada di dalam kandang ilegal itu telah dievakuasi oleh tim BKSDA Kaltim dan telah dipindahkan ke pusat konservasi satwa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kemarin dari hasil temuan kita, ada harimau, kemudian setelah harimau kita evakuasi, kita lakukan penggeledahan kita temukan lagi ada satu hewan macan tutul tetapi kita belum tahu jenisnya apa, juga sudah kita langsung minta bantuan kepada BKSDA untuk dievakuasi ke tempat konservasi di Tabang, selainnya cuma hewan anjing saja,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku, koleksi hewan buas yang ada di bawah rumah mewahnya itu, ia peroleh dari Jakarta yang kemudian dibawa ke Samarinda dengan menggunakan ekspedisi kapal laut.
“Dari keterangan yang bersangkutan dia dapat dari Jakarta,” sambungnya lagi.
Sementara itu, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil visum dari tim dokter forensik, guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Kita masih tunggu hasil visum atau keterangan resmi dari dokter forensik ya, karena secara kasat mata mungkin kita bisa melihat luka-luka yang ada tetapi hasil yang lebih valid kita tunggu dari dokter forensik ada berapa luka yang dialami oleh korban kemudian luka mana saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, seekor harimau Sumatra di Kota Samarinda mendadak viral lantaran nekat memangsa seorang ART hingga tewas dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Akibat peristiwa itu, korban pun meninggalkan seorang istri yang dalam kondisi hamil 7 bulan dan dua orang anak, yang masing-masing berusia 7 tahun seorang seorang balita.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




