ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puluhan Ribu Benih Lobster Bernilai Miliar Rupiah Dilepas ke Pantai

Kamis, 30 November 2023 | 23:26 WIB
S
MF
Penulis: Sudirman | Editor: DIN
Polisi  melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Benih-benih lobster tersebut mesti dilepasliarkan di Pantai Duta Wisata, Provinsi Lampung untuk menjaga kelestarian laut, Rabu, 29 November 2023.
Polisi melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Benih-benih lobster tersebut mesti dilepasliarkan di Pantai Duta Wisata, Provinsi Lampung untuk menjaga kelestarian laut, Rabu, 29 November 2023. (Beritasatu.com/Sudirman)

Palembang, Beritasatu.com - Polisi  melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Benih-benih lobster tersebut mesti dilepasliarkan di Pantai Duta Wisata, Provinsi Lampung untuk menjaga kelestarian laut, Rabu (29/11/2023).

Benih lobster yang dilepas tersebut merupakan benih yang akan diselundupkan dan digagalkan anggota kepolisian. Benih lobster itu hendak diselundupkan seorang pria asal Kota Bandar Lampung, SN (25 tahun), dengan melintas jalan tol Palembang-Kayu Agung Kilometer 329, Kabupaten OKI.

Pelaku membawa 12 boks berisi 50.616 ekor benih lobster senilai Rp 6 miliar menggunakan mobil Kijang Innova dengan nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan benih lobster yang diselundupkan meliputi 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 43.956 ekor lobster pasir.

ADVERTISEMENT

Barang yang dibawa dari Pelabuhan Bakauheni tersebut hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi.

“Kerugian negara mencapai Rp 6 miliar, jenis mutiara harga per ekornya Rp 150.000 dan untuk yang jenis pasir Rp 100.000. Saat ini baby lobster sudah kami lepas di Pantai Duta, Lampung," kata AKBP Putu kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Putu menjelaskan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir antar. Dia disuruh seorang yang dia sebut bos dan tak dia kenal. Dia mengaku hanya berkomunikasi lewat HP.

Dari hasil mengantar benih lobster itu pelaku menerima upah sebasar Rp 1 juta dan uang jalan Rp 2,5 juta. SN juga mengaku sudah dua kali ditugaskan untuk mengantar benih lobster.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 juntco Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Harga Benih Bening Lobster di Lebak Anjlok, Nelayan Mengeluh ke DPRD

Harga Benih Bening Lobster di Lebak Anjlok, Nelayan Mengeluh ke DPRD

BANTEN
Pemuda Jombang Raup Omzet Rp 40 Juta Per Bulan dari Lobster Air Tawar

Pemuda Jombang Raup Omzet Rp 40 Juta Per Bulan dari Lobster Air Tawar

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT