Jenazah Korban Mutilasi di Malang Dikremasi dan Dilarung di Pantai Balekambang
Rabu, 3 Januari 2024 | 20:55 WIB
Malang, Beritasatu.com - Jenazah korban mutilasi Ni Made Sutarini (55 tahun), warga Jalan Serayu Selatan Kota Malang, Jawa Timur, hari ini dikremasi dengan adat agama Hindu, Rabu (3/1/2023). Setelah dikremasi, abu jasad korban dikabarkan akan dilarung di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan jika korban dikremasi hari ini. Dia mengaku tidak mengetahui pasti lokasi jenazah korban dikremasi.
"Keluarga hanya bilang kremasi dilakukan di Malang. Untuk lokasi kremasinya di mana kami belum menerima informasi detail," kata Kompol Danang, kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).
Menurut Danang, informasi dari keluarga korban, upacara kremasi dan pemakaman abu jenazah akan dilakukan dengan menggunakan kepercayaan adat agama Hindu. "Prosesi pemakaman sesuai adat Hindu, meskipun di KTP korban tertulis beragama Nasrani," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, setelah diautopsi, jenazah korban disemayamkan selama dua hari di tempat persemayaman Panca Budhi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kota Malang.
Selanjutnya pada Rabu (3/1/2023) siang, jenazah langsung dibawa ke tempat peribadatan Hindu di Kecamatan Ngajum untuk dikremasi, selanjutnya abu korban dilarung di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Salah seorang tetangga korban, Endang Lestari membenarkan jika siang tadi korban dikremasi dan abunya dilarung.
"Ya sudah selesai dikremasi dan sudah tabur abu di pantai Balaikambang tadi siang," katanya kepada Beritasatu.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pensiunan pegawai PLN James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) tega memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini menjadi 10 potong bagian pada Sabtu (31/12/2023). Motif tersangka membunuh korban karena jengkel karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023.
James menuduh korban meninggalkan rumah selama 5 bulan 25 hari karena serong dengan pria lain, padahal tidak bisa dibuktikan dan korban berada di rumah kerabatnya di Bali. Bahkan, pembunuhan dengan memutilasi istrinya ini sudah direncanakan sebelumnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




