Dana Otsus Rp 687 Miliar Papua Barat Menanti Verifikasi Kemenkeu
Selasa, 29 Juli 2025 | 07:09 WIB
Manokwari, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan seluruh dokumen persyaratan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap I untuk tahun anggaran 2025 telah dilengkapi dan diunggah ke sistem resmi Kementerian Keuangan. Dana yang diajukan mencapai Rp 687,01 miliar.
Dokumen tersebut saat ini tengah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
"Sudah lengkap, sekarang Kementerian Keuangan masih verifikasi," ujar Wakil Gubernur Papua Barat, Mohon Lakotani, sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (29/7/2025).
Lakotani mengakui bahwa proses pemenuhan dokumen sempat mengalami beberapa kali perbaikan. Hal ini dikarenakan DJPK menemukan sejumlah item pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau masuk dalam negative list penggunaan dana otsus.
Salah satu contoh adalah pengajuan belanja operasional rutin seperti alat tulis kantor (ATK), konsumsi, hingga honorarium bagi ASN yang sebenarnya telah masuk daftar pembiayaan terlarang dari dana otsus.
“Bappeda sudah memperbaiki semua rekomendasi DJPK. Ini menjadi atensi kami agar ke depan dana otsus digunakan secara lebih optimal,” kata Lakotani.
Pemprov Papua Barat berkomitmen menyelesaikan perencanaan program dana otsus secara tepat waktu guna mencegah keterlambatan pencairan.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus untuk memperhatikan petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Keuangan.
“Masalah keterlambatan jadi catatan penting. Karena itu, kami akan kumpulkan OPD supaya tidak ada yang keluar jalur,” ujarnya
Sebelumnya, DJPK telah melayangkan surat resmi Nomor S-19/PK/PK.4/2025 kepada pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten di Papua Barat.
Dalam surat itu, DJPK menyoroti sejumlah masalah administratif yang masih menjadi penghambat pencairan dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI). Beberapa masalah yang diungkap, antara lain:
- Rencana Anggaran Program (RAP) belum disusun secara tuntas
- Dokumen tidak lengkap dan data tidak sinkron dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)
- Pengajuan belanja non-prioritas seperti ATK, makanan-minuman, dan peralatan kantor
- Penggunaan dana untuk lembur, pembelian laptop, serta perjalanan dinas ke Jakarta meski bisa dilakukan daring
- Banyak program bersifat seremonial dan konsumtif yang tidak relevan dengan pembangunan
Jika dokumen dan perencanaan program tidak sesuai ketentuan, DJPK mengingatkan bahwa penyaluran dana bisa tertunda. Bahkan, dapat menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang tinggi, serta pengurangan alokasi dana otsus pada tahun anggaran berikutnya karena dianggap buruk dari sisi kinerja.
Dengan langkah korektif yang telah diambil, Pemerintah Papua Barat berharap proses pencairan dana otsus 2025 dapat segera dilakukan tanpa hambatan, dan penggunaannya dapat lebih tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




