Polisi Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan Maut di Morowali
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Morowali, Beritasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8/2025).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Erick Wijaya Siagian menyebut, para tersangka berinisial G, J, S, dan R telah ditetapkan sebagai pelaku pemukulan secara bersama-sama.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban. Hingga kini, 18 saksi telah kami periksa,” kata Erick saat konferensi pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025).
Polisi mengungkap, pengeroyokan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.
Masyarakat diimbau memercayakan penanganan kasus kepada kepolisian dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




