ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan Maut di Morowali

Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:31 WIB
RN
JS
Penulis: Rahmad Nur | Editor: JAS
Kepolisian Resor (Polres) Morowali menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kepolisian Resor (Polres) Morowali menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Morowali, Beritasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8/2025).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Erick Wijaya Siagian menyebut, para tersangka berinisial G, J, S, dan R telah ditetapkan sebagai pelaku pemukulan secara bersama-sama.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban. Hingga kini, 18 saksi telah kami periksa,” kata Erick saat konferensi pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap, pengeroyokan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.

Masyarakat diimbau memercayakan penanganan kasus kepada kepolisian dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT