ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KKR Rekom 2.680 Korban Pelanggaran HAM di Aceh untuk Terima Reparasi

Minggu, 2 November 2025 | 10:28 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
 Warga melihat monumen Rumoh Geudong (rumah gedung), lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Gampong (Desa) Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Warga melihat monumen Rumoh Geudong (rumah gedung), lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Gampong (Desa) Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa konflik Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mendapatkan reparasi atau hak pemulihan dalam jangka waktu 2025-2030.

"Secara keseluruhan dari 2025-2030, BRA sudah menginput 2.680 data korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi," kata Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati di Banda Aceh dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2025).

Selain dalam jangka waktu 5 tahun itu, khusus untuk 2025, KKR Aceh juga telah merekomendasikan sebanyak 557 korban pelanggaran HAM agar diberikan reparasi oleh BRA, dan kini masih menunggu direalisasikan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, hingga hari ini KKR Aceh sudah mengambil pernyataan kepada 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kemudian, juga terdapat 1.200 yang sedang dalam proses analisis kebenarannya, sehingga nantinya dapat direkomendasi sebagai penerima reparasi.

Kemudian, sejauh ini, KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada gubernur Aceh melulai BRA pada 2022, dan diberikan dalam bentuk bantuan sosial (bansos) uang tunai.

Diketahui, BRA merupakan lembaga yang lahir pascaperdamaian Aceh lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan berada di bawah Pemerintah Aceh, serta bertugas untuk mengakomodir kebutuhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan dan narapidana politik (tapol/napol) dan korban konflik Aceh.

Yuliati menjelaskan selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban dalam bentuk bantuan sosial. Tetapi, ke depannya lebih kepada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial.

Skema tersebut sudah dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ditandatangani pada 29 September 2025.

"Kalau dahulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos, tetapi, mulai ke depan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial," ujarnya.

Yuliati menegaskan dalam prinsip pemenuhan hak korban pelanggaran HAM itu bersifat berkelanjutan dan bisa mendapatkan lebih dari satu layanan, bahkan dapat diberikan dalam situasi apa pun. Baik orang kaya maupun miskin asalkan benar yang bersangkutan adalah korban. 

"Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT