ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

159 Tersangka Tambang Ilegal Diciduk di Papua Barat, 2 Kg Emas Disita

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:39 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kiri) saat konferensi pers di Manokwari, Rabu,(31/12/2025).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kiri) saat konferensi pers di Manokwari, Rabu,(31/12/2025). (Antara/Fransiskus Salu Weking)

Manokwari, Beritasatu.com - Polda Papua Barat menyebut jumlah tersangka yang ditangkap dari 27 kasus penambangan ilegal atau tanpa izin selama 2025 sebanyak 159 orang.

Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa 21 unit ekskavator dan emas sekitar 2.074,4 gram atau 2 kilogram.

“Status semua kasus itu sudah tahap II, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Isir saat konferensi pers di Manokwari, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, melainkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana alam.

Kepolisian bersama instansi pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan mendirikan pos terpadu guna mencegah kegiatan tambang ilegal kembali beroperasi.

“Kegiatan pertambangan emas di wilayah Papua Barat tidak ada izin. Tentu, pengawasan yang masif membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, Polda Papua Barat juga menggelar Operasi Peti Mansinam pada 9-10 Oktober 2025 dan berhasil menemukan empat unit ekskavator sekaligus memulangkan 37 orang pekerja tambang ilegal.

Operasi dimaksud kemudian dilanjutkan pada 17-20 November 2025 dengan melakukan penyisiran di empat lokasi yang menjadi lokasi penambangan ilegal dan menyita sembilan monitor ekskavator.

“Sekali lagi saya tegaskan, aktivitas tambang emas di Papua Barat tidak punya izin kecuali satu yang berada di Kabupaten Teluk Wondama,” ucapnya.

Sejak 2024, kata dia, Polda Papua Barat mendorong penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) sebagai solusi efektif mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan secara legal.

Hal ini bertujuan agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam lebih terkontrol sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Sekarang pembahasan izin tambang rakyat ada di level pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini solusi efektif mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujar Isir.

Menurut dia, pemanfaatan kekayaan alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat setempat, terutama pemilik hak ulayat.

Legalitas pengelolaan tambang melalui penerbitan IPR juga akan menutup peluang bagi oknum aparat keamanan yang kerap memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Sekarang ini kami awasi kanan kiri. Kalau sudah berizin, anggota (aparat keamanan) tidak ada yang bermain,” ucap dia.

Ia menyebut Polda Papua Barat akan menggelar rapat bersama pemerintah daerah pada awal tahun 2026 untuk mengevaluasi upaya menerbitkan izin pertambangan rakyat.

Rapat itu bagian dari tindak lanjut kesepakatan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat pemilik hak ulayat pada Oktober 2025 terkait penghentian sementara kegiatan tambang ilegal.

“Setelah perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami nanti akan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah,” ujar Isir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon