ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Buru 7 Tersangka Pembunuhan 2 Prajurit Marinir di Maybrat

Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare. (Antara/Humas Polda Papua Barat Daya)

Aimas, Beritasatu.com – Polda Papua Barat Daya memburu tujuh tersangka pembunuhan berencana terhadap dua anggota Marinir TNI AL dan merampas senjata api keduanya di Kabupaten Maybrat. Mereka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus perampasan senjata api terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.

"Saat itu, lima anggota satgas tersebut sedang bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau," kata Jenny di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Tembakan tersebut langsung mengenai dua prajurit, disusul rentetan tembakan lanjutan. Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum mundur untuk mencari perlindungan.

"Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban," katanya dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil visum dari RSAL Sorong, dua korban dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban mengalami luka berat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik.

"Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video memastikan rekaman tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi, sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.

Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus memburu para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon