ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Kirim Rp 100 Juta Bantu Korban Bencana NTT

Rabu, 7 April 2021 | 09:59 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Senin, 5 April 2021.
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Senin, 5 April 2021. (ANTARA FOTO/Pion Ratuloli)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan uang tunai senilai Rp 100 juta untuk membantu meringankan beban masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak bencana alam akibat badai Seroja yang menimbulkan banjir bandang dan longsor.

"Bantuan kemanusiaan itu berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ia menyebutkan, bantuan uang tunai senilai Rp 100 juta tersebut disalurkan melalui kepala Kejaksaan Tinggi NTT guna disampaikan kepada keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat di Provinsi NTT yang menjadi korban terdampak bencana.

Ia mengatakan, Jaksa Agung, Burhanuddin, beserta jajaran menyampaikan bantuan kemanusiaan program 'Kejaksaan RI Peduli' untuk musibah bencana alam yang terjadi di 11 kabupaten/kota di Provinsi NTT.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah," kata Simanjuntak.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon