ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azyumardi Azra Sebut Keberadaan DPD Antara Ada dan Tiada

Rabu, 26 Januari 2022 | 20:31 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Gedung MPR, DPR, dan DPD.
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com –Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyebutkan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum mempunya taring karena tidak memiliki kewenangan legislasi memadai. Dia menilai DPD dalam status antara ada dan tiada. Hal tersebut diungkapkan Azyumardi Azra dalam acara diskusi Gelora Talk bertajuk "Penguatan Lembaga DPD. Masih Perlukah?", Rabu (26/1/2022).

Azyumardi menegaskan penguatan lembaga DPD sangat diperlukan. Pasalnya saat ini peran DPD dalam lembaga legislatif maupun eksekutif sangat lemah, termasuk di dalam UUD 1945, Pasal 22d. "Kemudian dalam praktik kenegaraannya juga tidak diberikan peluang. Adanya DPD itu seolah-olah tidak ada, diperlakukan begitu oleh MPR. Antara ada tapi tiada," kata Azyumardi Azra.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin DPD Jadi Perwakilan Kesultanan di Indonesia

Ia melihat ada beberapa Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah bersama DPR yang merugikan kepentingan daerah tidak bisa dicegah DPD. Mulai UU tentang dana bagi hasil, perubahan UU Minerba hingga UU Cipta Kerja. Kondisi ini telah membuat pemerintah melucuti kewenangan daerah. "Lebih parah lagi, pemerintah pusat melucuti hak kedaulatan rakyat daerah, dengan alasan menunda pemilu dan pilkada. Sebanyak 272 kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota akan diangkat Plt (pelaksana tugas)," ujar Azyumardi Azra.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT