Azyumardi Azra Sebut Keberadaan DPD Antara Ada dan Tiada
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com –Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyebutkan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum mempunya taring karena tidak memiliki kewenangan legislasi memadai. Dia menilai DPD dalam status antara ada dan tiada. Hal tersebut diungkapkan Azyumardi Azra dalam acara diskusi Gelora Talk bertajuk "Penguatan Lembaga DPD. Masih Perlukah?", Rabu (26/1/2022).
Azyumardi menegaskan penguatan lembaga DPD sangat diperlukan. Pasalnya saat ini peran DPD dalam lembaga legislatif maupun eksekutif sangat lemah, termasuk di dalam UUD 1945, Pasal 22d. "Kemudian dalam praktik kenegaraannya juga tidak diberikan peluang. Adanya DPD itu seolah-olah tidak ada, diperlakukan begitu oleh MPR. Antara ada tapi tiada," kata Azyumardi Azra.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin DPD Jadi Perwakilan Kesultanan di Indonesia
Ia melihat ada beberapa Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah bersama DPR yang merugikan kepentingan daerah tidak bisa dicegah DPD. Mulai UU tentang dana bagi hasil, perubahan UU Minerba hingga UU Cipta Kerja. Kondisi ini telah membuat pemerintah melucuti kewenangan daerah. "Lebih parah lagi, pemerintah pusat melucuti hak kedaulatan rakyat daerah, dengan alasan menunda pemilu dan pilkada. Sebanyak 272 kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota akan diangkat Plt (pelaksana tugas)," ujar Azyumardi Azra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




