KPK Telusuri Proses Masuknya PT Waringin Megah di Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Senin, 14 Maret 2022 | 08:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Timika, Papua. Saat ini, KPK tengah menelusuri proses masuknya PT Waringin Megah dalam pengerjaan proyek tersebut.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa dua saksi dari PT Waringin Megah, yakni Supriyanto dan Fauzi. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK perwakilan Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Direktur PT Waringin Megah
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak swasta atas nama Yudha K Patandianan. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




