Kematian Olivia, Bukan Sekadar Kelalaian

Refki Saputra
Refki Saputra

Penulis adalah Peneliti Indonesian Legal Roundtable dan tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Selasa, 24 April 2012 | 17:19 WIB

Pada 11 April, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan mobil Nissan Juke yang merenggut nyawa pengemudinya, Olivia Dewi (17).

Ada pun alasan dihentikannya penyidikan adalah karena tersangka yang tak lain adalah pengemudinya sendiri (Olivia), sudah meninggal dunia. Pihak keluarga yang kecewa lantas melaporkan pihak Nissan ke Polda Metro Jaya karena dianggap lalai dalam merancang sistem keamanan dalam mobil produksinya yang mengakibatkan nyawa Olivia melayang.

Sebelumnya, mobil Nissan Juke yang dikendarai oleh Olivia terbakar hebat setelah menabrak tiang reklame di depan gedung Sentana kavling 7, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari (10/3). Olivia tewas terpanggang, sedangkan teman semobilnya, Joy Sebastian, mengalami luka parah.

Penyidik menetapkan Olivia (korban tewas) sebagai tersangka, karena ia dianggap lalai dalam berkendara dan menimbulkan korban. Apakah memang tepat demikian? Lalu, bagaimana dengan isu seputar kekurangsempurnaan sistem keamanan dari mobil Nissan yang diduga juga sebagai penyebab kematian korban.

Ada dua hal yang dapat dijelaskan dari penanganan kasus kecelakaan tersebut, yakni terkait dengan profesionalisme aparat dan perihal kelalaian (ketidaksengajaan) dalam konteks hukum pidana.

Pertama, dalam suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana, pihak berwajib harus memastikan apakah peristiwa tersebut benar adanya sebagai suatu tindak pidana atau bukan melalui serangkaian tindakan penyelidikan (Pasal 1 angka 4 KUHAP).

Selanjutnya, apabila benar terjadi tindak pidana, kemudian dilakukan penyidikan dengan  mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana yang merupakan sesuatu kelalaian, ketika Olivia sebagai tersangka karena mengemudikan mobil dengan tidak hati-hati sehingga menabrak tiang reklame dan menimbulkan korban luka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Dwi Sigit Nurmantyas menyatakan peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi andai saja Olivia tidak mengemudikan mobilnya yang bernomor polisi B 60 GOH tersebut (Detik.com, 12/4).

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengambil kesimpulan yang terlalu dangkal karena menarik hubungan sebab-akibat (causalitas) yang tidak tepat antara perbuatan Olivia dengan insiden yang terjadi.  

Katakanlah Olivia betul mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga ia tidak bisa mengendalikan mobilnya sehingga memicu terjadinya kecelakaan. Pada titik inilah sebenarnya, Olivia memang dapat dikategorikan lalai dalam berkendara.

Jika memang kasusnya sesedarhana ini, maka benar polisi dapat langsung menyatakan bahwa kasus ini ditutup karena kewenangan menuntut pidana menjadi hapus karena tersangka meninggal dunia beradasarkan Pasal 77 KUHP.

Namun, pihak kepolisian lupa bahwa ada dimensi lain dari kejadian tersebut. Di mana diduga ada kerusakan sistem pada mobil Nissan tersebut yang sampai sekarang sebetulnya kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboraorium Forensik (labfor) bersama dengan ahli dari Universitas Indonesia (UI) maupun Jepang.

Hal ini berarti, sampai saat ini Polri belum bisa memastikan kondisi mobil pada saat peristiwa terjadi. Mungkin saja ada bagian dari sistem kerja mobil yang tidak bekerja sehingga mengakibatkan Olivia tidak bisa mengendalikan mobilnya.

Hal inilah yang belum diungkapkan oleh pihak kepolisian, namun dengan dikeluarkannya SP3 terhadap Olivia seolah-olah kasus ini sudah ditutup dan dia menjadi tersangka tunggal dari insiden tersebut.

Kedua, kelalaian (kealpaan) memang menjadi perhatian tersendiri dalam hukum pidana, khususnya kelalaian yang menyebabkan matinya orang (Pasal 359 KUHP). Peristiwa kelalaian seperti ini sudah beberapa kali mengentak ruang publik.

Pada tahun 2012, Lanjar Sriyanto dituduh menjadi penyebab atas kematian istrinya karena dianggap tidak hati-hati dalam mengendarai sepeda motor. Lanjar pun akhirnya diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 7 bulan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Begitu juga apa yang menimpa Saiful Jamil yang harus duduk di kursi pesakitan karena kecelakaan yang menyebabkan ia kehilangan sang istri.  Dan yang sempat heboh di media masa di awal tahun ini yakni tentang si pengemudi maut, Afriani yang sempat akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam hukum pidana, suatu kelalaian merujuk kepada kekurangcermatan, kurang pengetahuan, dan bertindak kurang terarah. Fungsionalisasi hukum mengatur tentang kelalaian ini semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap kebendaan (kepentingan) hukum tertentu (Rammelink, 2003).

Dalam berlalu lintas, kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah keamanan pengguna jalan raya lainnya terhadap kemungkinan risiko terancam bahaya oleh pengguna jalan raya yang mengemudikan kendaraannya secara tidak berhati-hati. Jadi, tujuan pemidanaan yang hendak dicapai lebih kepada sisi prefensi umum, atau peringatan kepada khalayak umum agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.

Dalam kasus-kasus kelalaian, terutama dalam kecelakaan lalu lintas, tidak satu pun ada keinginan dari pelaku yang menghendaki kecelakaan tersebut, karena ia pun sangat mungkin menjadi korban seperti kejadian yang menimpa Olivia.

Namun, terhadap kecelakaan lalu lintas harus diteliti betul apakah memang disebabkan karena murni kesalahan pengemudi karena kelalaian atau ada aspek teknis lainnya. Hal ini penting dibuktikan untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab.  

Apalagi jika kasusnya seperti yang terjadi pada Olivia, ketika ia juga sebagai korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Dari fakta yang ditemukan di lapangan, Olivia tewas terbakar dalam posisi terikat seat belt dan tidak dalam keadaan terjepit, seperti kebanyakan orang yang tewas dalam kecelakaan mobil.

Begitu pula dengan air bag yang tidak mengembang dan pintu mobil yang dalam keadaan terkunci sehingga nahas bagi gadis sampul ini meregang nyawa dalam kondisi yang mengenaskan.

Penyidikan mendalam terhadap peristiwa ini harus tetap dilakukan pihak kepolisian. Kematiannya yang sangat kontoversial bukan sekadar karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan.

Walaupun terhadap kelalaiannya sudah dihentikan oleh pihak berwenang, namun sesungguhnya hal itu tidaklah secara langsung terkait dengan kematiannya.  Ada atau tidaknya laporan terhadap pabrikan mobil Nissan oleh pihak keluarga, polisi harus tetap mengusut kasus tersebut sampai tuntas, karena keadilan jangan sampai ikut terpanggang dan selesai tanpa bekas.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon