Benahi Sektor Kesehatan
Jumat, 27 November 2020 | 08:00 WIB
Pandemi Covid-19 telah membuka mata kita bahwa sesungguhnya kapasitas kesehatan nasional masih belum memadai untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pada bulan-bulan awal pandemi, kita kesulitan memenuhi kebutuhan masker medis. Demikian juga dengan alat pelindung diri (APD). Sejumlah tenaga medis terpaksa menggunakan jas hujan dari plastik saat melayani masyarakat di puskesmas.
Rumah sakit di sejumlah daerah tak mampu menampung pasien, sehingga pasien terinfeksi Covid-19 dengan gejala sedang dan ringan dirawat di tenda darurat di halaman rumah sakit. Ruang intensive care unit (ICU) dan high care unit (HCU) juga kurang, sehingga banyak nyawa pasien kritis akibat virus corona, tak tertolong. Jumlah ventilator pun minim.
Dokter dan tenaga kesehatan lebih sering bekerja lembur karena jumlahnya tak sebanding dengan pasien yang datang. Dari hari ke hari kelelahan terus mendera dan daya tahan tubuh terkikis. Akibatnya, mereka pun ikut terinfeksi Covid-19 dan meninggal dunia. Sampai saat ini sedikitnya 200 dokter dan tenaga kesehatan telah meninggal, sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di negeri ini telah lebih dari 16.000.
Setidaknya ada tiga persoalan utama terkait pelayanan kesehatan, yakni ketersediaan fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit; jumlah dokter dan tenaga kesehatan; serta kesiapan industri alat kesehatan dan farmasi.
Salah satu hal yang selama ini disoroti terkait fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, adalah rasio tempat tidur dengan jumlah penduduk. Sesuai standar WHO, rasio yang ideal adalah 5 tempat tidur per 1.000 penduduk. Namun, Indonesia hanya memiliki 1,2 tempat tidur untuk 1.000 warga. Untuk mencapai rasio ideal, tentu sangat sulit, tetapi agar bisa meningkat menjadi 3 tempat tidur pun diperlukan upaya luar biasa.
Ketersediaan tempat tidur tak lepas dari perizinan pendirian rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengeluhkan banyaknya izin pendirian dan pengoperasian rumah sakit. Selain izin yang sangat banyak, waktu penyelesaiannya pun lama. Tak heran apabila ada jaringan rumah sakit swasta yang membutuhkan waktu sampai 2 tahun untuk mendapat izin pengoperasian rumah sakitnya di daerah.
Untuk itu, reformasi perizinan pendirian dan pengoperasian rumah sakit, khususnya di kabupaten/kota, perlu segera dilakukan. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diharapkan menjadi jawaban atas masalah perizinan rumah sakit.
Selain itu, kerja sama pemerintah daerah (pemda) dan swasta perlu digalakkan dalam pembangunan rumah sakit. Pemda yang memiliki tanah dan anggaran bisa menggandeng swasta untuk membangun dan mengoperasikan rumah sakit.
Masalah jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter, bisa diatasi dengan pelonggaran izin pendirian fakultas kedokteran dan akademi perawat. Pelonggaran itu terutama pada hal-hal administratif, bukan pada tenaga pengajar dan laboratorium. Dengan demikian, kualitas dokter dan perawat yang dihasilkan tetap mumpuni.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah distribusi tenaga kesehatan, terutama di kawasan timur Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan insentif bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang bersedia mengabdikan dirinya di wilayah timur Indonesia.
Sejalan dengan pembenahan perizinan dan penambahan tenaga medis, pemerintah perlu mempercepat kemandirian industri alat kesehatan dan farmasi. Kebergantungan terhadap impor obat dan alat kesehatan harus bisa berkurang signifikan. Kita mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian yang memasukkan industri alat kesehatan dan farmasi ke dalam prioritas pengembangan Making Indonesia 4.0. Berbagai dukungan kebijakan dan anggaran pemerintah pusat dan daerah yang ditunjang partisipasi swasta akan mampu meningkatkan kapasitas kesehatan nasional agar ke depan kita tak lagi gagap menghadapi pandemi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




