BNPT Pantau Ketat Roblox untuk Cegah Radikalisasi Anak
Rabu, 31 Desember 2025 | 10:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperketat pengawasan terhadap berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, guna mencegah pemanfaatannya sebagai sarana penyebaran paham radikalisme yang menyasar anak-anak.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono mengungkapkan pengelola Roblox tengah mengembangkan sistem identifikasi pengguna untuk membatasi akses anak di bawah umur.
“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia enggak bisa mengakses,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (30/12/2025) malam, dilansir dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang dipantau secara daring. Ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi tersebut, pengelola platform digital, termasuk penyedia game online, diwajibkan menerapkan sistem verifikasi dan pengamanan terhadap pengguna yang mengakses layanannya.
“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” kata Eddy.
Selain pengawasan dan regulasi, BNPT juga terus mengintensifkan edukasi serta literasi digital terkait bahaya penyebaran paham radikalisasi di ruang siber, khususnya yang berpotensi menyasar generasi muda.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya sosialisasi PP Tunas secara masif kepada masyarakat, terutama para orang tua. Menurutnya, dukungan berbagai pihak, termasuk Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), dibutuhkan agar pemahaman terhadap regulasi tersebut dapat menjangkau hingga wilayah terpencil.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Meutya saat temu media dalam acara Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (12/12/2025).
Meutya menambahkan, PP Tunas yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 tersebut belum sepenuhnya dirasakan dampaknya. Hal itu lantaran setiap regulasi membutuhkan waktu penyesuaian sebelum dapat diterapkan secara optimal.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 tahun 2025, karena ini tidak mudah,” tutur Meutya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




