Soal PP Tunas, Perwakilan Kantor Pusat Roblox Bakal Temui Menkomdigi
Rabu, 29 April 2026 | 08:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Platform gim Roblox akan segera melaporkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan menerima perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk menyampaikan laporan kepatuhan secara menyeluruh.
“Kita akan kedatangan juga perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox. Kami akan melaporkan dalam dua hari ke depan, kurang lebih bahwa Roblox memberikan kepatuhan lengkapnya,” ujar Menteri Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan self-assessment dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026. Pemerintah mendorong pelaporan dilakukan lebih awal agar proses evaluasi tidak menumpuk menjelang tenggat.
Adapun sejumlah platform yang menjadi fokus pemerintah meliputi YouTube, TikTok, Bigo Live, X, Threads, Facebook, Instagram, serta Roblox. Namun, pengawasan juga diperluas ke seluruh PSE lainnya.
“Untuk platform-platform lain juga kita terus mengimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu 6 Juni tahun ini,” katanya.
Pemerintah juga akan mengumumkan perkembangan kepatuhan seluruh PSE, termasuk data penonaktifan akun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Secara rutin memang mereka PSE harus melapor. Ini sedang kita lihat mekanismenya. Nanti juga dibicarakan dengan masing-masing platform,” tuturnya.
Meutya Hafid menegaskan, batas waktu 6 Juni merupakan tenggat penting untuk menilai tingkat risiko masing-masing platform. Pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi administratif bagi PSE yang tidak mematuhi ketentuan PP Tunas.
“Jadi tidak langsung semua dibatasi, ada mekanisme peringatan dan sanksi administratif sebelum tindakan lebih tegas. Namun jangan dicoba, karena kita akan tetap jalankan aturan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, TikTok telah lebih dulu bertemu dengan Komdigi pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak PP Tunas berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam pertemuan itu, Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar serta Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Sementara TikTok diwakili oleh Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




