ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PSSI Tegaskan Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:44 WIB
JS
JS
Penulis: Jaja Suteja | Editor: JAS
Para pemain Timnas Indonesia saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melawan timnas Bahrain dalam pertandingan grup C putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. Indonesia menang dengan skor 1-0 dalam pertandingan tersebut.
Para pemain Timnas Indonesia saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melawan timnas Bahrain dalam pertandingan grup C putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. Indonesia menang dengan skor 1-0 dalam pertandingan tersebut. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - PSSI menanggapi polemik terkait kabar bahwa Timnas Indonesia wajib membayar royalti setiap kali lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di stadion. Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.

Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus public domain, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menilai lagu kebangsaan memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sekadar hak cipta. Menurutnya, lantunan Indonesia Raya mampu membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, apalagi saat dinyanyikan puluhan ribu suporter di Stadion Gelora Bung Karno.

ADVERTISEMENT

“Pencipta lagu ini membuatnya dengan tulus di tengah perjuangan bangsa meraih kemerdekaan, tanpa pernah berpikir untuk mencari keuntungan dari royalti,” ujar Yunus.

Ia juga menyebut sejumlah lagu nasional lain seperti Tanah Airku dan Indonesia Pusaka kerap dinyanyikan suporter, dan seharusnya tidak menjadi objek pungutan royalti.

“Aturan royalti ini sebaiknya dihapus karena hanya memicu kegaduhan dan tidak produktif,” tegas Yunus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon