PSSI Tegaskan Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PSSI menanggapi polemik terkait kabar bahwa Timnas Indonesia wajib membayar royalti setiap kali lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di stadion. Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.
Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus public domain, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menilai lagu kebangsaan memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sekadar hak cipta. Menurutnya, lantunan Indonesia Raya mampu membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, apalagi saat dinyanyikan puluhan ribu suporter di Stadion Gelora Bung Karno.
“Pencipta lagu ini membuatnya dengan tulus di tengah perjuangan bangsa meraih kemerdekaan, tanpa pernah berpikir untuk mencari keuntungan dari royalti,” ujar Yunus.
Ia juga menyebut sejumlah lagu nasional lain seperti Tanah Airku dan Indonesia Pusaka kerap dinyanyikan suporter, dan seharusnya tidak menjadi objek pungutan royalti.
“Aturan royalti ini sebaiknya dihapus karena hanya memicu kegaduhan dan tidak produktif,” tegas Yunus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




