ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menangis, Bocah 3 Tahun di Tapanuli Selatan Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Senin, 8 September 2025 | 11:37 WIB
PS
BW
Penulis: Panji Satrio | Editor: BW
Seorang pria di Tapanuli Selatan ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya.
Seorang pria di Tapanuli Selatan ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Jakarta, Beritasatu.com – Hanya karena menangis, seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, meregang nyawa setelah dianiaya ayah tirinya.

Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap sang ayah tiri dan menetapkannya sebagai tersangka.

Korban berinisial MAG (3) meninggal dunia di rumahnya di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu kandung dan ayah tiri korban.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan mengarah pada Soleh Bahroin Pakpahan, ayah tiri korban yang baru menikah dengan ibu korban pada Mei 2025. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan, penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku karena korban menangis saat ibunya pergi ke rumah tetangga untuk mengecas ponsel.

“Anak yang dianiaya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Yon Edi, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, tersangka sudah berulang kali menganiaya korban dengan alasan sepele karena dianggap cengeng. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, tersangka menyuruh ibu korban pergi mengecas ponsel ke rumah tetangga. Ketika korban menangis ingin ikut, tersangka yang tersulut emosi langsung menganiaya korban. Setelah korban mengalami kejang-kejang, tersangka sempat meminta pertolongan ke warga pondok pesantren dengan alasan anaknya kesurupan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, baju, dan sandal milik korban.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Idulfitri di Tengah Luka, Warga Hutagodang Tetap Khusyuk Beribadah

Idulfitri di Tengah Luka, Warga Hutagodang Tetap Khusyuk Beribadah

SUMATERA UTARA
Menteri PU Pastikan Hunian Sementara Tapsel Siap Huni Jelang Lebaran

Menteri PU Pastikan Hunian Sementara Tapsel Siap Huni Jelang Lebaran

SUMATERA UTARA
Prabowo Peluk Anak Pengungsi dari Atas Mobil di Batu Hula

Prabowo Peluk Anak Pengungsi dari Atas Mobil di Batu Hula

SUMATERA UTARA
Tahun Baru di Tapsel, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Rakyat

Tahun Baru di Tapsel, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Rakyat

NASIONAL
TNI AD Gerak Cepat Bangun Jembatan Anggoli di Tapanuli

TNI AD Gerak Cepat Bangun Jembatan Anggoli di Tapanuli

SUMATERA UTARA
DVI Identifikasi 15 Korban Baru Banjir Bandang Sumut

DVI Identifikasi 15 Korban Baru Banjir Bandang Sumut

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT