KLH Gugat Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Jumat, 13 Februari 2026 | 09:52 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana terhadap pengelola gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar di Tangerang Selatan. Kebakaran tersebut diduga menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak ada toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Langkah hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Tidak boleh pandang bulu. Setiap yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Ada Pasal 87 dan Pasal 90 yang mengharuskan saya melakukan gugatan pemerintah terhadap pencemaran yang dilakukan,” ujar Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan indikasi awal dari tim KLH di lapangan, pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida tersebut disebut telah mengalir cukup jauh sepanjang aliran Sungai Cisadane. Sungai ini menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Pencemarannya sudah relatif jauh mengalir di sepanjang Sungai Cisadane ini. Konsekuensinya tidak sederhana,” katanya.
KLH menilai dampak pencemaran lingkungan ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem perairan, mengganggu kualitas air, hingga membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Dalam aspek hukum, KLH akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pencemaran. Gugatan tersebut dapat mencakup tuntutan biaya pemulihan lingkungan dan kerugian ekologis.
Selain itu, proses pidana juga tengah disiapkan dengan mengacu pada Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam penanganan pidana, KLH akan berkoordinasi intensif dengan Polres Tangerang Selatan dan berada di bawah koordinasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami akan berkoordinasi di bawah koordinasi Polri. Bila diperlukan dukungan lain, kami akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya.
Untuk gugatan perdata, KLH masih menunggu hasil kajian ahli, termasuk pengambilan sampel air dan analisis parameter kualitas lingkungan. Proses ilmiah ini diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga minggu guna memastikan tingkat pencemaran Sungai Cisadane serta besaran kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hanif mengaku telah meninjau langsung lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengelola bahan kimia berbahaya, termasuk pestisida, karena dampaknya bisa meluas.
“Semua wajib hati-hati mengelola bahan kimia dan pestisida ini. Korbannya potensial besar, sehingga kehati-hatian menjadi sangat penting,” ujarnya.
KLH memastikan akan menjalankan seluruh mekanisme hukum yang diamanatkan undang-undang, mulai dari paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata untuk pemulihan, hingga proses pidana atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan.
“Kami akan tetap pada alur yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




