DLH Kota Tangerang Pastikan Air Sungai Cisadane Kembali Normal
Selasa, 17 Februari 2026 | 23:33 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah kembali memenuhi baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium pascaterjadinya pencemaran.
"Hasil uji yang dilakukan menunjukkan jika kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu," ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).
Menurut Wawan, percepatan pemulihan kualitas air merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, relawan, hingga komunitas peduli lingkungan yang terlibat langsung dalam penanganan di lapangan.
Namun, proses sterilisasi dan pemantauan tetap dilakukan secara berkala. Ia menyebut, kondisi sungai sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan sejak hari kedua setelah kejadian pencemaran.
Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan susur sungai guna memastikan tidak ada lagi sumber pencemar serta menjaga stabilitas kualitas air.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin memastikan kualitas air tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran ulang,” tegasnya.
Dengan membaiknya kondisi Sungai Cisadane, aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai diharapkan dapat kembali berjalan normal.
"Warga yang melakukan aktifitas di Sungai Cisadane sudah bisa menjalankan secara normal namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang penyimpanan pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, mencakup wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




