ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DLH Kota Tangerang Pastikan Air Sungai Cisadane Kembali Normal

Selasa, 17 Februari 2026 | 23:33 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Sungai Cisadane.
Sungai Cisadane. (Beritasatu.com/Wahroni)

Tangerang, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah kembali memenuhi baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium pascaterjadinya pencemaran.

"Hasil uji yang dilakukan menunjukkan jika kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu," ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).

Menurut Wawan, percepatan pemulihan kualitas air merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, relawan, hingga komunitas peduli lingkungan yang terlibat langsung dalam penanganan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Namun, proses sterilisasi dan pemantauan tetap dilakukan secara berkala. Ia menyebut, kondisi sungai sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan sejak hari kedua setelah kejadian pencemaran.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan susur sungai guna memastikan tidak ada lagi sumber pencemar serta menjaga stabilitas kualitas air.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin memastikan kualitas air tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran ulang,” tegasnya.

Dengan membaiknya kondisi Sungai Cisadane, aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai diharapkan dapat kembali berjalan normal.

"Warga yang melakukan aktifitas di Sungai Cisadane sudah bisa menjalankan secara normal namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan," katanya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang penyimpanan pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, mencakup wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tradisi Keramas Massal Warga Tangerang Sambut Ramadan di Cisadane

Tradisi Keramas Massal Warga Tangerang Sambut Ramadan di Cisadane

BANTEN
Ikan Mati Diduga Tercemar Kimia, Nelayan Tangerang Berhenti Melaut

Ikan Mati Diduga Tercemar Kimia, Nelayan Tangerang Berhenti Melaut

BANTEN
Dugaan Limbah Pestisida Picu Kematian Massal Ikan di Tangerang

Dugaan Limbah Pestisida Picu Kematian Massal Ikan di Tangerang

BANTEN
KLH Gugat Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

KLH Gugat Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

BANTEN
Sungai Cisadane Tercemar, BRIN Turun Tangan

Sungai Cisadane Tercemar, BRIN Turun Tangan

BANTEN
Gudang Pestisida Terbakar, Apa Risiko Kesehatannya jika Terpapar?

Gudang Pestisida Terbakar, Apa Risiko Kesehatannya jika Terpapar?

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT