Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi buka suara terkait alasan penangguhan penahanan terhadap habib Bahar bin Smith (HBS) oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan penganiayaan.
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa tersangka HBS sedang menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, habib Bahar bin Smith diwajibkan menjalani rawat jalan. Kondisi medisnya telah dikonfirmasi oleh kedokteran Polri.
“Sehingga ini bukan alasan untuk membebaskannya, tetapi justru sebagai dasar agar yang bersangkutan dapat melaksanakan rawat jalan,” tambahnya.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, proses hukum terhadap habib Bahar tetap berjalan. Pihak kepolisian segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan ini ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak ditahan dan sudah kembali pulang,” ujar kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, keluarga HBS memberikan jaminan dan memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




