ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Rabu, 18 Februari 2026 | 01:03 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (Antara/Humas Pemkot Bandung)

Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Serang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat hingga pukul 14.30 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemprov Banten.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan perubahan ini hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi total jam kerja. 

“Selama Ramadan ASN masuk pukul 06.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB (khusus Jumat hingga pukul 13.00 WIB) dan tetap memenuhi ketentuan 35 jam kerja per minggu sesuai keputusan bersama menteri agama, menteri dalam negeri, dan menteri PAN-RB,” jelas Deden dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).

Dalam edaran tersebut ditegaskan total jam kerja 35 jam per minggu tidak termasuk waktu istirahat. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal berlaku Senin–Kamis pukul 06.30–14.00 WIB dan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB. Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memenuhi akumulasi jam kerja mingguan.

“Dengan skema ini, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten akan dimulai lebih pagi,” tambah Deden.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait, guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Deden memastikan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pelayanan publik nasional, khususnya dalam mendukung pengaturan arus mudik. Ia juga menekankan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas, karena sistem penilaian kinerja berjalan seperti biasa sebagai bagian dari pengawasan disiplin.

Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tetap diberlakukan, mulai dari teguran hingga pengurangan tunjangan kinerja. Ia pun mengingatkan agar Ramadan menjadi momentum meningkatkan etos kerja, bukan sebaliknya, karena setiap tugas yang dijalankan bernilai ibadah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemprov Banten Targetkan 2 Juta Wisatawan pada Libur Lebaran 2026

Pemprov Banten Targetkan 2 Juta Wisatawan pada Libur Lebaran 2026

BANTEN
Respons Pemprov Banten Digugat Rp 100 M Soal Jalan Rusak Makan Korban

Respons Pemprov Banten Digugat Rp 100 M Soal Jalan Rusak Makan Korban

BANTEN
Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov dan Pemkab Digugat Rp 100 Miliar

Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov dan Pemkab Digugat Rp 100 Miliar

BANTEN
Gubernur Andra Soni Pastikan Pintu Air Bendung Sarakan Berfungsi

Gubernur Andra Soni Pastikan Pintu Air Bendung Sarakan Berfungsi

BANTEN
Pemprov Banten Perkuat Layanan Jantung, Warga Bisa Pakai BPJS

Pemprov Banten Perkuat Layanan Jantung, Warga Bisa Pakai BPJS

BANTEN
MRT Kembangan-Balaraja Dinilai Solusi Atasi Macet Tol Jakarta-Merak

MRT Kembangan-Balaraja Dinilai Solusi Atasi Macet Tol Jakarta-Merak

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT