Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Rabu, 18 Februari 2026 | 01:03 WIB
Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Serang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat hingga pukul 14.30 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan perubahan ini hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi total jam kerja.
“Selama Ramadan ASN masuk pukul 06.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB (khusus Jumat hingga pukul 13.00 WIB) dan tetap memenuhi ketentuan 35 jam kerja per minggu sesuai keputusan bersama menteri agama, menteri dalam negeri, dan menteri PAN-RB,” jelas Deden dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).
Dalam edaran tersebut ditegaskan total jam kerja 35 jam per minggu tidak termasuk waktu istirahat. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal berlaku Senin–Kamis pukul 06.30–14.00 WIB dan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB. Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memenuhi akumulasi jam kerja mingguan.
“Dengan skema ini, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten akan dimulai lebih pagi,” tambah Deden.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait, guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Deden memastikan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pelayanan publik nasional, khususnya dalam mendukung pengaturan arus mudik. Ia juga menekankan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas, karena sistem penilaian kinerja berjalan seperti biasa sebagai bagian dari pengawasan disiplin.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tetap diberlakukan, mulai dari teguran hingga pengurangan tunjangan kinerja. Ia pun mengingatkan agar Ramadan menjadi momentum meningkatkan etos kerja, bukan sebaliknya, karena setiap tugas yang dijalankan bernilai ibadah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




