Kronologi Pengungkapan Pengiriman 25 Kg Sabu Gunakan Mobil Alphard
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:09 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar penyelundupan 25 kilogram sabu yang dikirim menggunakan mobil mewah Toyota Alphard. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua kurir berinisial SP (30) dan IW (42).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Kota Medan menuju Tangerang menggunakan satu unit Toyota Alphard putih bernomor polisi B-2372-UBM.
“Kendaraan tersebut dikirim melalui jalur laut dan melintas di Pelabuhan Patimban,” ujar Jauhari, Rabu (18/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat, KPPBC TMPA Purwakarta, serta Kanwil DJBC Jatim I.
Pada JUmat (13/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapatkan informasi kendaraan telah tiba di Pelabuhan Patimban. Sekitar pukul 15.00 WIB, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Kompol Rihold bersama Bea Cukai melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan dua koper berisi sabu. Satu koper merah muda berisi 12 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guanyinwang”, sedangkan koper abu-abu berisi 13 bungkus serupa. Jumlah barang bukti mencapai 25.437 gram sabu.
Setelah penggeledahan, diketahui mobil tersebut dikirim dengan menyewa sopir harian dari Pelabuhan Patimban untuk diantar ke Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, tujuan pengiriman berubah-ubah hingga akhirnya diarahkan ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Petugas bersama Bea Cukai kemudian menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan kendaraan berjalan sesuai instruksi pengendali untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, mobil diarahkan untuk ditinggalkan di area SPBU Jalan Raya Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya. Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, dua pria berinisial SP dan IW datang mengambil kunci yang disimpan di dalam kendaraan dan langsung menyalakan mobil.
Saat itulah petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah yang belum diketahui sambil menunggu instruksi dari seseorang berinisial SM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




