ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Narkoba di Lebak Makin Canggih, Polisi Bongkar Modus via Instagram

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:21 WIB
B
DM
Penulis: Budiman | Editor: DM
Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak, Banten, kini semakin terorganisasi dengan modus yang lebih canggih dan sulit dilacak. Jaringan pengedar memanfaatkan media sosial, sistem transaksi “tempel”, hingga jalur transportasi umum untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.
Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak, Banten, kini semakin terorganisasi dengan modus yang lebih canggih dan sulit dilacak. Jaringan pengedar memanfaatkan media sosial, sistem transaksi “tempel”, hingga jalur transportasi umum untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah. (Polres Lebak)

Rangkasbitung, Beritasatu.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak, Banten, kini semakin terorganisasi dengan modus yang lebih canggih dan sulit dilacak. Jaringan pengedar memanfaatkan media sosial, sistem transaksi “tempel”, hingga jalur transportasi umum untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mencatat telah mengungkap 20 kasus narkotika sepanjang Januari hingga 8 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 21 tersangka laki-laki dewasa beserta barang bukti berupa sabu, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.

Kasus terbaru diungkap pada Rabu (6/5/2026) dini hari di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan petugas menyita 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 13,48 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir kepada Beritasatu.com di Mapolres Lebak, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap MR (22), warga Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Rangkasbitung Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis seberat 14,37 gram, plastik klip, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka memperoleh narkotika melalui transaksi daring menggunakan media sosial Instagram dengan metode “tempel”. Dalam modus ini, barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat. Menurut Moestafa, pola tersebut menunjukkan perubahan modus operandi jaringan narkoba yang kini memanfaatkan platform digital untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk transaksi, kemudian barang diedarkan dengan sistem tempel di lokasi tertentu,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lebak dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang di wilayah hukumnya. “Apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan, segera laporkan. Kami akan bertindak cepat,” ujar Moestafa menyampaikan pesan Kapolres.

Data Satresnarkoba Polres Lebak mencatat dari total 20 kasus yang diungkap, terdapat 10 kasus sabu, delapan kasus obat keras terbatas, dan dua kasus tembakau sintetis. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir Tramadol, serta 27,85 gram tembakau sintetis.

Polisi juga menemukan pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jalur transportasi umum dan wilayah perbatasan antardaerah. Kawasan selatan Lebak, seperti Bayah, Cilograng, dan Malimping disebut rawan menjadi jalur masuk narkoba dari arah Sukabumi, Jawa Barat.

“Kalau wilayah selatan Lebak, seperti Bayah, Cilograng, Malimping, itu kebanyakan jalurnya dari Sukabumi karena perbatasan dan lebih dekat aksesnya,” kata Moestafa.

Selain melalui jalur perbatasan, distribusi narkoba menuju Rangkasbitung juga kerap menggunakan kereta api, bus, dan kendaraan umum lainnya untuk menghindari kecurigaan aparat.

Polisi mengungkap sebagian besar tersangka berasal dari kalangan pemuda pengangguran yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil untuk membiayai konsumsi pribadi. “Rata-rata pemuda pengangguran. Ada yang kemudian berkelompok melakukan pencurian kecil untuk membeli narkoba,” tutur Moestafa.

Polres Lebak menilai persoalan narkoba di daerah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi masyarakat muda yang rentan direkrut jaringan pengedar.

Terkait hal itu, masyarakat dan orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika. “Dampak terburuknya gangguan mental, kehilangan kontrol diri, kriminalitas, bahkan kematian,” kata Moestafa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon