Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Barang Ekspor di Bandara Soetta
Kamis, 14 Mei 2026 | 06:11 WIB
Tangerang, Beritasatu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian barang impor dan ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Aksi para pelaku yang dikenal sebagai “tikus kargo” itu bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Polisi mengungkap, sindikat tersebut telah berulang kali melakukan pencurian sejak 2024 hingga 2026. Selama beraksi, para pelaku diduga sudah sekitar 10 kali mencuri barang ekspor maupun impor sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian di kawasan kargo bandara.
Kanit 6 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Arif Budiman mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah perusahaan ekspor yang kehilangan barang saat proses pengiriman ke luar negeri.
“Kami mendapatkan laporan dari perusahaan ekspor yang akan mengirim produk tas ke China. Saat barang diterima, pihak perusahaan merasa jumlah barang yang sampai tidak sesuai dengan data saat proses ekspor di sini,” ujar Arif, Rabu (13/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya keterlibatan oknum karyawan kargo dalam aksi pencurian tersebut.
“Untuk tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Salah satu tersangka berinisial I merupakan oknum karyawan kargo yang mengondisikan barang sebelum masuk X-Ray untuk ekspor. Barang kemudian dibawa kembali dan dieksekusi bersama dua rekannya berinisial R dan A di lokasi lain,” ucap Arif.
Polisi menyebut total kerugian akibat aksi sindikat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, aparat juga masih mendalami sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian serupa di area kargo bandara.
“Dari hasil ungkap, ternyata sindikat ini sudah bermain dalam kurun waktu 2024 sampai 2026 dan ada beberapa laporan yang sebelumnya sudah kami tangani,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




