KPU Minta Penjadwalan Ulang RDP dengan Komisi II DPR, Alasannya Sibuk Rekapitulasi
Rabu, 13 Maret 2024 | 00:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penjadwalan ulang dapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Kamis (14/3/2024).
Lembaga penyelenggara pemilu itu berharap RDP dapat dilakukan setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional tuntas.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, penjadwalan ulang itu tertuang dalam surat yang dikirimkan KPU kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.
Adapun surat tersebut telah ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin (11/4/2024).
Komisi II DPR, menurut Guspardi, telah mengagendakan RDP dengan KPU pada Kamis besok. Kendati demikian, Setjen DPR mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2024).
"Saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya.
Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR.
"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR.
Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Sebelumnya, KPU memastikan siap menghadiri RDP bersama Komisi II DPR pada Kamis besok terkait Pemilu 2024. Kepastian itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz.
Dia mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beberapa hari lalu. Dia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.
"Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir," ujar Mellaz di KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, membenarkan ada RDP Komisi II DPR bersama KPU pada Kamis.
"Sesuai hasil rapat internal memang betul Komisi II telah menjadwalkan RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Rencana hari Kamis besok," katanya di Jakarta, Selasa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




