ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Putuskan Tidak Terima 30 Sengketa Pilkada, Termasuk Lima Sengketa Pilgub

Rabu, 17 Februari 2021 | 05:37 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2/2021). Pada sidang hari kedua ini, mahkamah memutus 30 perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Dari jumlah tersebut, terdapat lima sengketa PHP pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni perkara di Provinsi Kepulauan Kepri, dua perkara di Provinsi Sumatera Barat, perkara di Provinsi Bengkulu dan perkara di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada sidang pembacaan keputusan yang terbagi dalam tiga sesi tersebut, eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pihak terkait yang berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon baik dari segi selisih suara maupun tenggat waktu beralasan menurut hukum, sehingga diterima oleh majelis hakim.

Selain itu, mahkamah menilai dalil-dalil pokok permohonan pemohon berkaitan pelanggaran pemilihan tidak terbukti dan tidak beralasan. Hal lain masih menyangkut ambang batas suara yang melebihi 1,5%, juga kedudukan hukum pemohon yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan keputusan di salah satu perkara.

Adapun 30 perkara sengketa pilkada yang disidang meliputi Lampung Tengah (Lampung), Karo (Sumut) dua perkara, Kota Sungai Penuh (Jambi), Mandailing Natal (Sumut), Pegunungan Bintang (Papua), Banjar (Kalsel) dua perkara, Banggai (Sulteng), Kepulauan Taliabu (Malut), Sorong Selatan (Papua Barat) dua perkara, OKU Selatan (Sumsel), Toli-toli (Sulteng), Balikpapan (Kaltim), Surabaya (Jatim), Kutai Timur (Kaltim), Teluk Bintuni (Papua Barat), Poso (Sulteng), Provinsi Kepri, Provinsi Sumbar 2 perkara, Lima Puluh Kota (Sumbar), Pesisir Selatan (Sumbar), Rembang (Jateng), Kaur (Bengkulu) Provinsi Bengkulu, Kotawaringin Timur (Kalteng), Provinsi Kalteng, dan Muna (Sultra).

Sidang dengan agenda keputusan/ketetapan selanjutnya, berlangsung Rabu (17/2/2021) dengan jumlah 37 perkara yang akan dibacakan. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon