ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fiskal Daerah Terjepit, Pajak pun Melejit

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:33 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat, salah satunya menaikkan PBB-P2 250%.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat, salah satunya menaikkan PBB-P2 250%. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengatakan pemda berwenang menentukan besaran PBB-P2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Hanya saja, ketika merumuskan kebijakan itu, haruslah dengan perancangan yang matang, melibatkan publik secara luas, dan melakukan sosialisasi secara intens.

Menurutnya, Pemkab Pati tidak melakukan hal itu ketika memutuskan menaikkan PBB-P2 sehingga menimbulkan protes keras dari warganya hingga timbul upaya pemakzulan bupati.

“Harus ada komunikasi intensif agar publik memahami pemanfaatan pajak itu terhadap masyarakat dan pembangunan,” kata Trubus dalam program “Beritasatu Utama”.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan PBB-P2 merupakan pajak yang sangat dekat dengan kebutuhan hidup masyarakat. Kepala daerah tidak bisa menjalankan kewenangan begitu saja dengan menaikkan tarif PBB tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat, dampak ekonomi, dan asas keadilan. Peningkatan PAD tidak boleh menimbulkan beban sosial.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan kebijakan pemda menaikkan PBB-P2 tak lepas dari terbatasnya ruang fiskal untuk memenuhi belanja modal dalam pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik yang bisa dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Kami melihat hal ini dilakukan hanya atas pertimbangan kemudahan saja ya. Jenis pajak inilah yang paling mudah untuk dapat meningkatkan penerimaan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah seharusnya kreatif menggali potensi pendapatan daerah,” kata Ruben dalam “Investor Daily Talk”.

Infografik kabupaten dengan PAD tertinggi. - (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)
Infografik kabupaten dengan PAD tertinggi. - (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)

Menurutnya, banyak daerah masih bergantung pada dana perimbangan dari pusat. Kontribusi PAD masih relatif kecil, sementara pengeluarannya didominasi belanja pegawai yang bisa mencapai 50%. Akibatnya, sisa anggaran belanja modal terbatas, sementara belanja rutin untuk pegawai tidak bisa ditekan maksimal. 

Ruben mengatakan banyak pemda selama ini lebih dahulu menyusun belanja dalam penyusunan APBD, tetapi tidak matang merumuskan pendapatannya. Akibatnya, ketika anggaran dari pusat berkurang, PBB dinaikkan gila-gilaan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat.

Berdasarkan catatan CITA, kontribusi PAD dari PBB-P2 tidak lebih dari 10%. Pemda seharusnya lebih kreatif mencari pendapatan dari sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak atas galian, pariwisata lokal, mendatangkan investor, membentuk kerja sama dengan badan usaha swasta, memperluas ruang fiskal, melobi pusat untuk menarik proyek APBN ke daerah, dan lainnya.

Menaikkan PBB-P2 tetap bisa dilakukan secara bertahap tanpa langsung mematok tarif tinggi yang memberatkan rakyat. Hal terpenting dalam menentukan besaran PBB, adalah memperhatikan kemampuan bayar warganya serta tidak hanya mengedepankan semangat pembangunan saja.

Presiden Prabowo Subianto pun mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati membuat kebijakan, terutama dalam menaikkan PBB-P2 agar tidak memberatkan masyarakat.

"Siapa pun pemimpin, di tingkat apa pun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan. Usahakan jangan menyusahkan rakyat," kata Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo, Prasetyo Hadi.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan revisi Undang-Undang Otonomi Daerah untuk menata ulang struktur hubungan antara pemda dan pusat sehingga bisa memberi ruang fiskal lebih besar kepada daerah dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, polemik kenaikan PBB-P2 seperti yang terjadi di Pati, bukan semata kesalahan pemerintah kabupaten, tetapi buntut dari masalah struktural antara pemerintah pusat dan daerah.

Irawan mencontohkan pemda saat ini tidak mendapatkan bagi hasil bumi yang adil lantaran pajaknya langsung dikirim ke pusat, sehingga ruang untuk menggenjot PAD terbatas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Karut-marut Program MBG

Karut-marut Program MBG

B-PLUS
Menguji DSI Menekan Underpricing

Menguji DSI Menekan Underpricing

B-PLUS
Rupiah Tumbang, Ekonomi Terguncang

Rupiah Tumbang, Ekonomi Terguncang

B-PLUS
Ekonomi Naik, Daya Beli Terjepit

Ekonomi Naik, Daya Beli Terjepit

B-PLUS
Tragedi Bekasi, Alarm Perbaikan Perkeretaapian Nasional

Tragedi Bekasi, Alarm Perbaikan Perkeretaapian Nasional

B-PLUS
Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon