Fiskal Daerah Terjepit, Pajak pun Melejit
Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah terbatasnya ruang fiskal. Menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hanya satu dari banyak cara bagi daerah menggenjot penerimaan. Kepala daerah memerlukan kreativitas untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250% baru-baru ini setelah 14 tahun tak mengalami perubahan memicu protes keras dari warganya. Mereka turun ke jalan berunjuk rasa. Puncaknya pada Rabu (13/8/2025), massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya meski kebijakan itu sudah dibatalkan. Demo itu diwarnai kerusuhan hingga perusakan fasilitas umum. Sejumlah orang pun terluka. DPRD Kabupaten Pati pun akhirnya menggunakan kewenangannya untuk melengserkan Sudewo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone juga menaikkan PBB-P2 sebesar 300%. Pada Selasa (19/8/2025), mahasiswa dan pemuda berunjuk rasa meminta pembatalan kebijakan itu. Demo berakhir ricuh karena massa bentrok dengan polisi.
Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Jombang. Naiknya tak tanggung-tanggung, sampai 1.202%. Namun, warga setempat tak berunjuk rasa. Mereka langsung menyampaikan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Fatah Rochim, warga Jombang, mengaku keberatan karena biasa membayar PBB-P2 senilai Rp 400.000, tiba-tiba mendapat tagihan Rp 1,3 juta. Dia kemudian datang menuangkan sejumlah uang koin di kantor Bapenda Jombang, Senin (11/8/2025). Fatah sengaja membayar PBB dengan uang koin sebagai bentuk protes.

Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kota Cirebon. Seorang warga bernama Darma Suryapranata kaget ketika mendapat tagihan PBB rumahnya sebesar Rp 65 juta. Padahal, pada 2023 dia hanya membayar Rp 6,5 juta. Namun, Wali Kota Cirebon Effendi Edo membantah PBB-P2 di wilayahnya naik 1.000%.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah dampak dari kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat pada awal 2025 yang memangkas transfer dana ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun, baik dari instrumen dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK), sehingga mempersempit ruang fiskal daerah.
"Efisiensi itu mengena ke TKD. Jadinya penerimaan kering di daerah. Mau enggak mau, mereka meningkatkan (PAD lewat) sumber-sumber lain. Menurut saya ini logical consequence dari efisiensi," kata ekonom sekaligus peneliti CSIS Riandy Laksono.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyebut pemangkasan TKD bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal. Meski dana yang dipangkas untuk setiap daerah sekitar 2% sampai 5%, tetapi jumlah itu bagi beberapa daerah besar pengaruhnya.
“DAK dan DAU itu tulang punggung pemerintah daerah dan pengurangannya hampir 50%. Saya tidak sepakat ini hanya dinamika lokal,” katanya.
Dampak kebijakan efisiensi itu membuat sebagian pemda menaikkan tarif PBB. Ada juga yang memilih mengurangi layanan publik atau bertahan dengan kondisi yang ada karena takut melawan kebijakan pemerintah pusat.
Banyak daerah saat ini masih sangat bergantung pada sumbangan dana perimbangan dari pusat. Ketika TKD dipangkas besar-besaran, maka pemda memilih cara instan untuk menggenjot PAD. Salah satunya lewat PBB-P2. Hal ini tak terlepas dari terbatasnya ruang fiskal karena banyak sektor pendapatan di daerah justru dikuasai oleh pusat, seperti hasil bumi dan lainnya.
"Ketergantungan ini membuat daerah kelabakan saat APBN mengalami efisiensi dan refocusing anggaran untuk program strategis pemerintah. Sebagai solusi, sejumlah kepala daerah menaikkan pajak daerah untuk meningkatkan PAD," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah dampak dari efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kejadian yang terjadi seperti di Pati hanya dinamika lokal.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," kata Hasan.

Menurutnya, kewenangan penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD. Kenaikan tarif PBB di beberapa daerah, kata dia, bahkan sudah terjadi sejak 2023-2024, dan baru diimplementasikan pada 2025 saat kebijakan efisiensi berlaku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga mengatakan kenaikan tarif PBB dan nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan efisiensi.
Menurutnya, ada beberapa daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai menerapkannya tahun ini.
“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tetapi bervariasi ada yang 5%, ada yang 10%, ada yang kemudian berdampak di atas 100%. Itu 20 daerah,” katanya.
Tito sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pemda untuk mengevaluasi kembali kebijakan PBB-P2, jangan sampai memberatkan masyarakat. Ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 dan 20 daerah di antaranya naiknya di atas 100%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




