Menguji Transparansi Pasar Modal Indonesia
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pasar modal Indonesia membutuhkan reformasi mendasar karena kepercayaan investor terus tergerus. Gejolak indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ekstrem, diikuti mundurnya pimpinan otoritas, menunjukkan kelemahan tata kelola, pengawasan, serta kesiapan regulator dalam menjaga stabilitas pasar saat tekanan meningkat. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan konsistensi kebijakan perlu segera dilaksanakan.
IHSG ambruk hingga 16,7% dalam dua hari pada 28–29 Januari 2026 setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan rebalancing indeks saham Indonesia. Ini menandakan struktur pasar modal Indonesia masih terlalu dangkal. Likuiditas terkonsentrasi pada segelintir saham berkapitalisasi besar dengan free float rendah.
Iman Rachman pun mundur dari jabatan direktur utama PT BEI pada Jumat (30/1/2026) sebagai tanggung jawab moral atas ambruknya IHSG. Langkahnya diikuti oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara.
Mundurnya para pimpinan otoritas itu dinilai menjadi momentum mempercepat reformasi pasar modal agar kepercayaan investor bisa kembali tumbuh. Langkah awal adalah mengisi jabatan pimpinan yang kosong terlebih dahulu. Jeffrey Hendrik dipercaya sebagai pejabat sementara direktur utama BEI. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai ketua sekaligus wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, dan Hasan Fawzi menjadi kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon OJK. Mereka langsung merancang pembenahan.
8 Rencana Aksi Reformasi
OJK sudah menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang disusun bersama self regulatory organization (SRO) meliputi BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rencana ini mencakup pilar penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga pendalaman pasar.

Rencana aksi pertama difokuskan pada kebijakan peningkatan batas minimum saham yang dimiliki publik atau free float emiten dari 7,5% menjadi 15% guna menyelaraskan ketentuan pasar modal Indonesia dengan standar global.
Friderica Widyasari menyebutkan penerapan free float 15% nantinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing emiten. Bagi perusahaan yang baru masuk ke pasar modal melalui initial public offering (IPO), ketentuan tersebut akan langsung berlaku. Sementara itu, bagi emiten yang sudah tercatat di BEI akan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
“Kalau yang sudah lama tentu membutuhkan waktu, sedangkan untuk yang baru akan kita tetapkan 15%,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam dialog pelaku pasar modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Rencana aksi kedua, otoritas berfokus pada transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, yang juga akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan terkait transparansi UBO.
“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Rencana ketiga, OJK memerintahkan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Penguatan dilakukan dengan pendetailan tipe investor yang mengacu pada praktik global, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.
Rencana keempat, otoritas mendorong demutualisasi BEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. Dalam hal ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk persiapan implementasi demutualisasi bursa efek.
Rencana kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
BACA JUGA
Lika-liku Reformasi Pajak
Rencana keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten melalui peningkatan standar tata kelola (governance), termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Rencana ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui akselerasi pendalaman pasar dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), dan infrastruktur secara terkoordinasi.
Terakhir, rencana kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural pasar modal secara berkelanjutan.

Kiki juga berjanji memperkuat pengawasan hukum dan akan menindak tegas siapa saja yang menggoreng saham atau memanipulasi transaksi di pasar. OJK juga memperkuat pengawasan terhadap market conduct, yakni perilaku pelaku pasar dalam menyampaikan informasi dan memengaruhi keputusan investor, termasuk aktivitas influencer di media sosial. Langkah ini melindungi investor, khususnya ritel yang saat ini menopang pergerakan IHSG.
“Kalau ada orang yang suka memberikan informasi menyesatkan, ini juga ada pasal-pasal yang kita gunakan,” tegas Kiki.
Momentum Perbaikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peringatan MSCI harus dipandang sebagai momentum untuk mempercepat reformasi struktural guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih sehat, transparan, adil, dan semakin kompetitif.
“Kita tidak perlu panik. Peringatan MSCI adalah cerminan yang jujur atas area yang perlu diperbaiki. Ini momentum untuk membangun pasar modal yang kredibel, yang dipercaya investor karena sistemnya kuat, bukan karena spekulasi,” kata Luhut, Senin (2/2/2026).
Luhut mengimbau masyarakat dan para investor, khususnya investor domestik, untuk tetap tenang serta tidak terbawa sentimen jangka pendek. Pemerintah bersama OJK, BEI, dan otoritas terkait, kata dia, akan memperketat pengawasan perdagangan, termasuk pemantauan transaksi tidak wajar, penegakan aturan terhadap praktik manipulasi, serta penguatan komunikasi pasar yang lebih cepat dan jelas. Perlindungan investor dan stabilitas pasar menjadi prioritas utama.
DEN mendukung enam langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh pemerintah, OJK, dan BEI.
Pertama, pemerintah akan merevisi dan memperkuat ketentuan mengenai kewajiban pengungkapan UBO bagi emiten-emiten utama, disertai mekanisme verifikasi dan sanksi yang tegas. Transparansi ini penting agar investor mengetahui pemilik manfaat akhir, mencegah praktik-praktik yang tidak sehat, serta memperkuat kepercayaan terhadap integritas pasar modal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




