Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita di Depok Minta Perlindungan ke LPSK
Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita influencer parenting Meita Irianty mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan, pada Kamis (1/8/2024).
Leon Maulana, kuasa hukum orang tua korban Maulana mengatakan kedatangannya ke LPSK untuk mengajukan perlindungan agar keselamatan keluarga dan para saksi dapat dilindungi, selama proses hukum berlangsung.
"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orang tua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," ujar Leon di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA
Buntut Kasus Penyiksaan di Daycare Depok, Ketua DPR Minta Pemerintah Awasi Tempat Penitipan Anak
Leon menambahkan, untuk saat ini memang pihak keluarga korban dan para saksi kasus penganiayaan belum menerima ancaman atau intimidasi yang nyata dari pihak manapun.
"Memang saat ini belum menerima intimidasi atau ancaman nyata, sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK. Seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA
Buntut Kasus Penyiksaan di Daycare Depok, Ketua DPR Minta Pemerintah Awasi Tempat Penitipan Anak
Sementara Leon tidak membeberkan sosok saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena pertimbangan untuk menjaga keselamatan mereka serta tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




