Kasus Kecelakaan Maut di Slipi, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 28 November 2024 | 12:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - AZ (44), sopir truk tronton yang menabrak tujuh kendaraan hingga menyebabkan dua orang tewas dalam kecelakaan maut di Slipi, Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kamis (28/11/2024).
Ojo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan maut di Slipi ini. "Sudah digelar pagi ini," kata dia.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," ungkap Ojo menjawab wartawan terkait status hukum sopir truk pada kecelakaan maut di Slip
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




