ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Kecelakaan Maut di Slipi, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 28 November 2024 | 12:08 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). (Istimewa/TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta, Beritasatu.com - AZ (44), sopir truk tronton yang menabrak tujuh kendaraan hingga menyebabkan dua orang tewas dalam kecelakaan maut di Slipi, Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kamis (28/11/2024).

Ojo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan maut di Slipi ini. "Sudah digelar pagi ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," ungkap Ojo menjawab wartawan terkait status hukum sopir truk pada kecelakaan maut di Slip

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon