23 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 10 September dan Jam Layanannya
Rabu, 10 September 2025 | 07:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini di 23 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut 23 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Rabu (10/9/2025) beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat
5. Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan
6. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB.
7. Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur
8. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB.
9. Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang
10. Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
Serpong
12. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
13. ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.
Ciledug
14. Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
15. Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat
16. Halaman parkir Samsat Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB.
17. Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelapa Dua
18. Halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Bekasi
19. Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
20. Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB.
Depok
21. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB.
22. Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB.
Cinere
23. Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-14.00 WIB.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




