6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang Disidang Etik Rabu Depan
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Enam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan dua juru tagih utang atau debt collector alias mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik, Rabu (17/12/2025).
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2025) malam.
Keenam personel Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti cukup keterlibatan mereka dalam pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang pada Kamis (11/12/2025).
Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat oleh enam polisi tersebut. Temuan itu diperoleh setelah Propam melakukan pemeriksaan intensif serta menggelar analisis mendalam mengenai rangkaian peristiwa sejak insiden terjadi.
Menurut Trunoyudo, kesimpulan itu dihasilkan dari gelar perkara yang digelar pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB. Gelar perkara ini melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk penegak disiplin internal, penyidik, serta unsur pengawas untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo.
Keenam anggota yang diduga terlibat adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Mereka kini menghadapi ancaman sanksi etik berat setelah penyidik Propam mempersangkakan mereka dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 Huruf C yang mengatur mengenai kategori pelanggaran berat.
Trunoyudo menegaskan setiap personel Polri, tanpa terkecuali, berkewajiban menjunjung tinggi norma hukum, disiplin, dan etika profesi. Etika itu mencakup larangan keras terhadap tindakan kekerasan, perilaku kasar, hingga tindakan tidak terpuji yang dapat merusak integritas institusi maupun kepercayaan publik.
Sidang kode etik yang akan dijalani keenam tersangka menjadi forum penentuan apakah keenam anggota akan dikenakan sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penempatan dalam tempat khusus, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil pemeriksaan dan rekomendasi komisi.
Trunoyudo menekankan langkah cepat dan terbuka dalam penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen Kapolri dalam menegakkan prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, kata dia, adalah bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum maupun etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




