ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:39 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Humas Polri/Humas Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Enam polisi tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua juru tagih utang alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan hari ini menjalani sidang etik. Kedua debt collector yang tewas adalah Miklon Edisafat dan Novergo Aryanto asal Nusa Tenggara Timur.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan membenarkan informasi ada sidang etik terhadap polisi tersangka pengeroyokan mata elang, Rabu (17/12/2025). Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut informasi itu.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2025) malam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik terhadap keenam tersangka digelar Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu,” ujarnya.

Polri menyebut keenam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan yang menwaskan dua mata elang pada Kamis (11/12/2025). Keenam tersangka, berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo.

Keenam polisi tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

Propam juga mempersangkakan mereka dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 Huruf C yang mengatur mengenai kategori pelanggaran berat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pelaku Pembakaran Kios-Motor di Kalibata Diduga Kelompok Mata Elang

Pelaku Pembakaran Kios-Motor di Kalibata Diduga Kelompok Mata Elang

JAKARTA
2 Mata Elang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata Dipulangkan ke Kupang

2 Mata Elang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata Dipulangkan ke Kupang

JAKARTA
Pramono Minta Tindak Tegas Premanisme Berkedok Mata Elang di Kalibata

Pramono Minta Tindak Tegas Premanisme Berkedok Mata Elang di Kalibata

JAKARTA
6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang Disidang Etik Rabu Depan

6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang Disidang Etik Rabu Depan

JAKARTA
6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata

6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon