Ini Hiburan Malam Jakarta yang Wajib Tutup dan Dibatasi Saat Ramadan
Selasa, 17 Februari 2026 | 17:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan pengaturan operasional usaha pariwisata dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ini diterbitkan sebagai langkah menjaga suasana kondusif serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam kategori usaha pariwisata yang diwajibkan menghentikan operasional selama periode Ramadhan, yaitu:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum, termasuk yang berada di dalam tempat-tempat tersebut serta tempat karaoke
Penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Selain usaha utama, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang juga diwajibkan berhenti beroperasi sementara.
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan pengecualian terbatas bagi usaha tertentu yang beroperasi di hotel berbintang empat dan lima.
Kelab malam dan diskotek yang menjadi bagian dari hotel minimal bintang empat tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat berada di kawasan komersial dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci dan keberlangsungan industri pariwisata, khususnya sektor perhotelan.
Pembatasan Jam Operasional
Bagi usaha yang termasuk kategori pengecualian, jam operasional selama Ramadan dibatasi sebagai berikut:
- Kelab malam: pukul 20.30–01.30 WIB
- Diskotek: pukul 20.30–01.30 WIB
- Mandi uap: pukul 11.00–23.00 WIB
- Rumah pijat: pukul 11.00–23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan dewasa: pukul 11.00–24.00 WIB
- Bar atau rumah minum: pukul 11.00–01.00 WIB
Baca Juga: Ramadan 1447 H, Pemprov Jakarta Wajibkan 6 Usaha Tutup Sementara
Bar atau rumah minum yang menjadi bagian dari usaha pariwisata tertentu wajib mengikuti jam operasional usaha utama.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman resmi penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat menyesuaikan operasional sesuai ketentuan guna menjaga ketertiban umum, menghormati nilai keagamaan, serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor aturan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




