ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ramadan 2026, Pramono Pangkas Jam Kerja ASN DKI

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:06 WIB
AT
DM
Penulis: Andrew Tito | Editor: DM
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini mengatur pemangkasan dan fleksibilitas jam kerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini mengatur pemangkasan dan fleksibilitas jam kerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini mengatur pemangkasan dan fleksibilitas jam kerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. “Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Pramono, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut. Untuk Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar jam istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga maksimal 60 menit dari jadwal normal. Artinya, ASN yang masuk pukul 06.30 WIB bisa pulang lebih awal, misalnya pukul 14.00 WIB, sedangkan yang masuk pukul 08.30 WIB harus menyesuaikan jam pulang lebih lambat.

Namun, ASN yang masuk melewati batas toleransi fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan akan dikenai pengurangan capaian kinerja. Kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan mendesak, termasuk layanan 24 jam.

Pramono menegaskan meski ada penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan akuntabel. “Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah sesuai penetapan pemerintah,” kata Pramono.

Penyesuaian jam kerja ASN DKI ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pramono Perketat Perjalanan Dinas ASN Pemprov Jakarta

Pramono Perketat Perjalanan Dinas ASN Pemprov Jakarta

JAKARTA
Viral Zebra Cross Buatan Warga, Pramono Anung Minta Maaf

Viral Zebra Cross Buatan Warga, Pramono Anung Minta Maaf

JAKARTA
Pramono Tegaskan ASN WFH Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas

Pramono Tegaskan ASN WFH Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas

JAKARTA
Pramono: Sampah Menggunung di Jakarta Mulai Teratasi

Pramono: Sampah Menggunung di Jakarta Mulai Teratasi

JAKARTA
Pramono: Jakarta Festive Wonders 2026 Tembus Transaksi Rp 67,5 T

Pramono: Jakarta Festive Wonders 2026 Tembus Transaksi Rp 67,5 T

JAKARTA
Pramono Pastikan WFH ASN Jakarta Bukan pada Rabu

Pramono Pastikan WFH ASN Jakarta Bukan pada Rabu

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT