ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pramono Tegaskan Larang Pembuangan Sampah Sementara di Pinggir Sungai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 04:27 WIB
MH
MA
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: MA
Pramono mengakui Pemerintah Provinsi Jakarta sempat mengalami kendala pembuangan sampah akibat longsornya gunung sampah di Zona 4 Bantargebang.
Pramono mengakui Pemerintah Provinsi Jakarta sempat mengalami kendala pembuangan sampah akibat longsornya gunung sampah di Zona 4 Bantargebang. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan secara resmi larangan terhadap tempat penampungan sampah sementara di pinggir sungai.

“Maka penampungan sementara (di pinggir sungai) tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” ujar Pramono di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Pramono mengakui Pemerintah Provinsi Jakarta sempat mengalami kendala pembuangan sampah akibat longsornya gunung sampah di Zona 4 Bantargebang. Namun, ia memastikan kondisi kini mulai normal setelah penanganan selama 10 hari.

ADVERTISEMENT

“Saya sampaikan apa adanya. Karena Zona 4 yang di Bantargebang pada waktu longsor itu baru tertangani sepenuhnya kurang lebih 10 hari. Tapi sekarang sudah siap untuk Zona 4. Sehingga dengan demikian kalau dilihat sekarang hari-hari ini praktis sampah-sampah yang ditimbun sementara sudah mulai kita angkut kembali,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial Threads, akun @murwidianti, yang mengunggah video mobil sampah bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup membuang muatan ke sungai.

“Hari ini saya ke TPU Tanah Kusir. Saat pulang mobil terhalang oleh sebuah mobil sampah kecil yang sedang membuang sampah ke sungai. Terlihat dengan jelas tulisan di pintu mobilnya, dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi pertanyaannya, apakah seperti ini cara kerja Dinas Lingkungan Hidup? Buang sampah di sungai?” tulis akun tersebut, Rabu (25/3/2026).

Dengan penegasan ini, Pemprov Jakarta menegaskan pengelolaan sampah harus melalui jalur resmi dan tidak boleh menimbun atau membuang sampah sembarangan ke sungai, sebagai upaya menjaga kebersihan dan lingkungan ibu kota.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pramono Meyakini Konser BTS Bawa Pengaruh Besar buat Jakarta

Pramono Meyakini Konser BTS Bawa Pengaruh Besar buat Jakarta

JAKARTA
Pramono Akan Gratiskan Transum hingga Lokasi Wisata pada HUT Jakarta

Pramono Akan Gratiskan Transum hingga Lokasi Wisata pada HUT Jakarta

JAKARTA
Pramono Geram dan Siap Sanksi Tegas Pelaku Perundungan Bocah di Senen

Pramono Geram dan Siap Sanksi Tegas Pelaku Perundungan Bocah di Senen

JAKARTA
Pramono Apresiasi Kolaborasi Warga dan Swasta Kelola Sampah di Jakarta

Pramono Apresiasi Kolaborasi Warga dan Swasta Kelola Sampah di Jakarta

JAKARTA
Pramono Ingin Biopori Jumbo Pondok Kelapa Ditiru Seluruh Jakarta

Pramono Ingin Biopori Jumbo Pondok Kelapa Ditiru Seluruh Jakarta

JAKARTA
Jajaran Pimpinan B-Universe Gelar Audiensi dengan Gubernur Jakarta

Jajaran Pimpinan B-Universe Gelar Audiensi dengan Gubernur Jakarta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon