Kasus Perampokan di Menteng Terungkap, Ternyata Rekayasa Rekan Korban
Jumat, 19 Juni 2026 | 19:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan perampokan yang disertai penusukan terhadap seorang pria berinisial MHA (30) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut ternyata merupakan rekayasa yang dibuat oleh rekan kerja korban, seorang perempuan berinisial USP (31), yang diduga merencanakan percobaan pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penyidik telah menetapkan USP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tentang penganiayaan serta percobaan pembunuhan berencana.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) mengenai percobaan pembunuhan dengan perencanaan," ujar Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026).
Awalnya Mengaku Dirampok 2 Orang
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Menteng pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban MHA ditemukan mengalami luka-luka, sedangkan USP berstatus sebagai saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya kepada polisi, USP mengaku rumahnya didatangi dua perampok ketika dirinya dan korban, yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan teknologi informasi (IT), sedang berada di dalam rumah.
Menurut pengakuannya, kedua pelaku terlibat cekcok dengan korban di lantai atas. USP mengaku naik ke lantai dua sambil membawa teflon dan alat setrum untuk melindungi diri.
Ia juga menyebut para pelaku menyekap korban sehingga dirinya menyerahkan emas batangan seberat 200 gram beserta sekitar 300 gram perhiasan emas agar korban dibebaskan. Namun, korban tetap ditusuk oleh para pelaku.
Polisi Temukan Kejanggalan
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation. Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan cerita awal USP.
"Keterangan awal saudari USP kami duga palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Pelaku penganiayaan terhadap saudara MHA justru dilakukan oleh saudari USP sendiri," kata Roby.
Selain itu, penyidik menilai terdapat kejanggalan karena laporan kepada polisi baru dibuat lebih dari satu jam setelah kejadian berlangsung.
"Yang menjadi kecurigaan awal adalah jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan yang cukup lama," tambahnya.
Setelah diperiksa secara intensif, USP akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkap kronologi yang sebenarnya. Saat kejadian, korban diketahui sedang menginap di rumah pelaku setelah keduanya pulang dari perjalanan dinas luar kota. Keesokan harinya mereka dijadwalkan berangkat ke Bali.
Pelaku kemudian meminta korban memegang selembar kain yang telah dihubungkan dengan kabel beraliran listrik. Sengatan listrik membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama sekitar enam hingga delapan detik.
Karena panik melihat korban masih pingsan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memastikan tidak pernah terjadi aksi perampokan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Kasus tersebut merupakan dugaan percobaan pembunuhan yang telah direkayasa oleh pelaku untuk menutupi aksinya.
Penyidik masih terus mendalami motif di balik tindakan USP sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




