Serba-serbi Asuransi, Pengertian, Jenis, Sampai Manfaatnya
Jumat, 5 Mei 2023 | 19:58 WIB
- Asuransi Kerugian
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan, yakni pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri atau pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi Properti
Asuransi properti merupakan polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian, seperti kerusakan mesin pada pemakaian, perang, atau nuklir dan sejenisnya.
3. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
4. Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur. Maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
5. Asuransi Uang dan Harta Benda
Asuransi uang dan harta benda merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.
Manfaat Asuransi
Sebagai salah satu instrumen keuangan, tentu saja asuransi punya beberapa manfaat yang bisa diambil konsumennya. Berikut beberapa manfaat asuransi:
1. Sebagai Tabungan Masa Depan
Asuransi bisa dijadikan tabungan dan investasi di masa depan. Pasalnya instrumen keuangan ini berjalan dalam jangka waktu tertentu sehingga ketika kontrak berakhir, maka nasabah akan mendapat pengembalian dana investasi.
2. Membantu Mengelola Keuangan
Dengan memilih suatu asuransi, maka nasabah perlu membayar premi yang ditentukan setiap bulannya. Hal itu memaksa nasabah untuk lebih ketat mengelola keuangannya supaya bisa membayar premi sekaligus membayar biaya bulanan lainnya.
Lalu begitu kena peristiwa tidak terduga, biaya premi bulanan yang biasa dibayarkan ibarat dana darurat yang bisa mengatasi masalah tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
3. Memberikan Ketenangan
Manfaat asuransi yang terakhir adalah memberikan ketenangan. Pasalnya tidak ada seorang pun yang akan tahu apa yang terjadi di masa mendatang, bahkan dalam kurun waktu lima menit kedepan. Itu membuat seseorang bisa jadi tidak tenang.
Dengan memiliki asuransi, otomatis nasabah tersebut sudah punya perlindungan akan kondisi-kondisi sulit di masa mendatang sehingga bisa lebih tenang hidupnya.
Demikian serba-serbi asuransi, mulai dari pengertian, jenis asuransi, sampai manfaat asuransi. Semoga bermanfaat!
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




