ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Serba-serbi Asuransi, Pengertian, Jenis, Sampai Manfaatnya

Jumat, 5 Mei 2023 | 19:58 WIB
KL
KL
Penulis: Kintan Lestari | Editor: KL
Serba-serbi asuransi.
Serba-serbi asuransi. (Pixabay)

Jakarta, Beritasatu.com - Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang belakangan ini posisinya semakin penting. Sayangnya masih banyak orang yang belum tahu apa itu asuransi?

Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap serba-serbi asuransi, mulai dari pengertian, jenis asuransi, sampai manfaat asuransi.

Pengertian Asuransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

ADVERTISEMENT

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dengan demikian bisa dikatakan singkatnya tujuan asuransi adalah memberikan proteksi terhadap penghasilan untuk diberikan kepada keluarga jika pencari nafkah tidak bisa lagi memberi nafkah.

Jenis-jenis Asuransi
Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa jenis asuransi yang dimiliki oleh masyarakat, di antaranya:

  • Asuransi Jiwa

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi yang uang pertanggungannya dibayarkan pada saat terjadi kematian tertanggung dalam masa perlindungan yang masih berlaku.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Polis asuransi jiwa seumur hidup, atau disebut juga polis santunan pada umur seratus tahun, merupakan asuransi yang memberikan proteksi seumur hidup kepada seseorang.

3. Asuransi Unit Link
Asuransi unit link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

EKONOMI
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

EKONOMI
Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

MULTIMEDIA
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon