OJK Dorong Sektor IKNB Perkuat Integritas

Jakarta, Beritasatu.com - Sektor industri keuangan non-bank (IKNB) terus didorong untuk memperkuat aspek governance dan integritas guna meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 74 (PSAK 74) di sektor perasuransian.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di sektor IKNB, khususnya industri perasuransian, melalui implementasi PSAK 74.
"Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan terjadi peningkatan keandalan pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang mencerminkan kondisi kinerja perusahaan secara akurat," ujar Sophia dikutip Investor Daily, Sabtu (9/6/2023).
Sophia juga mengungkapkan beberapa tantangan dalam implementasi PSAK 74, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM), termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan perhitungan biaya yang diperlukan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor IKNB, terutama industri perasuransian dan dana pensiun, menjadi hal yang penting.
OJK mendorong penguatan tiga lapisan pengawasan di sektor IKNB untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko. Pertama, penguatan pada industri itu sendiri. Kedua, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB. Ketiga, penguatan peran OJK sebagai regulator dan pengawas.
"OJK saat ini fokus meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat mendeteksi potensi masalah pada industri secara dini (early warning, Red)," jelas Ogi.
OJK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk menyempurnakan kerangka regulasi, terutama terkait peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi. Selain itu, regulasi juga sedang disempurnakan dalam hal klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan batas maksimum transaksi dengan pihak terkait, kewajiban sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan, serta implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Duit Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir terkait Dito? Ini Kata Kejagung
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin