ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon

Jumat, 4 Agustus 2023 | 06:10 WIB
MF
FH
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: FER
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat Pencanangan Program Literasi dan Inklusi 1.000 Guru di Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, Kamis (11/5/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat Pencanangan Program Literasi dan Inklusi 1.000 Guru di Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, Kamis (11/5/2023).

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan perdagangan bursa karbon dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Setelah merilis aturan ini, OJK tinggal memilih pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, POJK ini akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan bursa karbon lantaran berisi soal ketentuan pelaksanaan bursa karbon.

"Ketentuan yang termasuk dalam POJK ini misalnya apa saja unit karbon yang akan diperdagangkan dan unit karbon ini berupa efek," jelasnya kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

NEK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon pada tahun ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon, Investor Asing Jadi Target

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon, Investor Asing Jadi Target

EKONOMI
OJK Siapkan Sistem Registri Perdagangan Karbon

OJK Siapkan Sistem Registri Perdagangan Karbon

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon