OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon
Jumat, 4 Agustus 2023 | 06:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan perdagangan bursa karbon dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Setelah merilis aturan ini, OJK tinggal memilih pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, POJK ini akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan bursa karbon lantaran berisi soal ketentuan pelaksanaan bursa karbon.
"Ketentuan yang termasuk dalam POJK ini misalnya apa saja unit karbon yang akan diperdagangkan dan unit karbon ini berupa efek," jelasnya kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).
NEK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon pada tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




