OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon
Jumat, 4 Agustus 2023 | 06:10 WIB
Sebelumnya, pengamat ekonomi dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, hadirnya perdagangan karbon tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia.
"Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar bursa adalah pertemuan harga dari penjual dan pembeli," kata Yoyok.
Yoyok menambahkan, yang perlu mendapat perhatian adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ini. Hal ini karena karekteristik obyek yang akan diperdagangkan di bursa tersebut.
"Seperti kita tahu, Indonesia saat ini ada 2 jenis bursa, yaitu bursa efek dan bursa komoditas yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda," imbuhnya.
Terkait bursa karbon, ungkap Yoyok, bursa ini akan memiliki kemiripan karakteristik dengan bursa komoditas. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi bursa komoditas untuk menjadi penyelenggara bursa ini.
"Intinya adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara bursa. Memang secara aturan UU PPSK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK. Namun, tidak dijelaskan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




